www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Mak Gadi, Nenek Pengedar Narkoba di Inhu Kembali Disidang
Senin, 20-05-2024 - 18:10:25 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com PEKANBARU  - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan tersangka kasus narkoba Nurhasanah alias Mak Gadi (65) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rengat.

Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran mengungkapkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Rabu (15/5/2024) di Kantor Kejari Rengat.

"Selain itu bersamaan juga dengan pelimpahan salah seorang tersangka kasus narkoba lainnya, atas nama Jhon Hendrik Manalu," kata Misran, Senin (20/05/2024).

Katanya, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh JPU, Ruchi. "Dengan demikian, selesai tugas dan tanggung jawab Polres Inhu dalam memproses kasus Mak Gadi, sesuai dengan pernyataan dan komitmen Kapolres terhadap kasus ini," pungkasnya.

Penangkapan Mak Gadi oleh Polres Inhu bermula ketika polisi membekuk pengedar narkoba berinisial MG alias Ega (33) di Jalan AR Hakim Kota Rengat. Saat ditangkap, wanita tersebut tengah santai menunggu pembeli sabu. Ia sempat membuang barang bukti saat akan ditangkap.

Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu Satresnarkoba Polres Inhu pernah menangkap Mak Gadi dan anak-anaknya. Kala itu, saat penggerebekan, tim mengamankan lima tersangka terdiri dari Mak Gadi, anak dan menantu, serta kurir.

Namun saat persidangan, mereka dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Rengat. Tak mau terulang, Dody menegaskan kepolisian akan serius menangani kasus ini.

“Berkaca hal itu, Polres Inhu tidak mau lagi kejadian serupa terulang. Kali ini kita tidak main-main,” tegasnya.
sumber : cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Mak Gadi, Nenek Pengedar Narkoba di Inhu Kembali Disidang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved