Mak Gadi, Nenek Pengedar Narkoba di Inhu Kembali Disidang
Senin, 20-05-2024 - 18:10:25 WIB
riau12.com PEKANBARU - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan tersangka kasus narkoba Nurhasanah alias Mak Gadi (65) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rengat.
Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran mengungkapkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Rabu (15/5/2024) di Kantor Kejari Rengat.
"Selain itu bersamaan juga dengan pelimpahan salah seorang tersangka kasus narkoba lainnya, atas nama Jhon Hendrik Manalu," kata Misran, Senin (20/05/2024).
Katanya, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh JPU, Ruchi. "Dengan demikian, selesai tugas dan tanggung jawab Polres Inhu dalam memproses kasus Mak Gadi, sesuai dengan pernyataan dan komitmen Kapolres terhadap kasus ini," pungkasnya.
Penangkapan Mak Gadi oleh Polres Inhu bermula ketika polisi membekuk pengedar narkoba berinisial MG alias Ega (33) di Jalan AR Hakim Kota Rengat. Saat ditangkap, wanita tersebut tengah santai menunggu pembeli sabu. Ia sempat membuang barang bukti saat akan ditangkap.
Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu Satresnarkoba Polres Inhu pernah menangkap Mak Gadi dan anak-anaknya. Kala itu, saat penggerebekan, tim mengamankan lima tersangka terdiri dari Mak Gadi, anak dan menantu, serta kurir.
Namun saat persidangan, mereka dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Rengat. Tak mau terulang, Dody menegaskan kepolisian akan serius menangani kasus ini.
“Berkaca hal itu, Polres Inhu tidak mau lagi kejadian serupa terulang. Kali ini kita tidak main-main,†tegasnya.
sumber : cakaplah
Komentar Anda :