www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Kejari Inhu Tahan Kades Tanjung Sari terkait Korupsi APBDes Rp358 Juta
Kamis, 18-01-2024 - 18:14:12 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, Darpin, Kamis (18/1/2024). Tersangka diduga melakukan korupsi APBDesa Tanjung Sari tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Rengat.

"Masa penahanan pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung tanggal 17 Januari hingga 5 Februari 2024. Kasus ini ditangani penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Inhu," ujar Bambang, Kamis (18/1/2024).

Sebelum ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan Darpin. Tim medis menyatakan Darpin dalan kondisi sehat hingga dilakukan penahanan.

"Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatannya," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, Darpin diduga menggunakan dana desa untuk kegiatan fiktif dan melakukan mark up.

Penggunaam dana tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Darpin mencapai Rp358.047.408.

Darpin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Inhu Tahan Kades Tanjung Sari terkait Korupsi APBDes Rp358 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved