www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
3.054 PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Dilantik, BKPSDMD Siak Beberkan Alasan Peserta Mundur
Jumat, 12-12-2025 - 14:15:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIAK – Sebanyak 3.054 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Siak dijadwalkan akan dilantik pada 20 Desember 2025 mendatang. Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak, Zulfikri, Kamis (11/12/25) di Siak.

Menurut Zulfikri, pelantikan tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu, 20 Desember 2025, pukul 08.00 WIB, di lapangan tugu. Ia menyebutkan bahwa seluruh calon PPPK paruh waktu yang akan dilantik telah menerima arahan terkait pakaian yang wajib digunakan, yakni seragam putih hitam.

Zulfikri juga menyampaikan bahwa pelantikan nantinya akan dipimpin langsung oleh Bupati Siak. “Insya Allah, Ibu Bupati yang akan melantik langsung 3.054 PPPK paruh waktu ini,” ujarnya.

Pada awalnya, jumlah PPPK yang dinyatakan lulus dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berjumlah 3.059 orang. Namun, lima orang di antaranya memilih mengundurkan diri karena berbagai alasan. Dua orang mundur karena menjadi perangkat kampung, seorang lainnya tidak dapat menemukan ijazah asli, sementara dua orang lagi tidak menyebutkan alasan pengunduran diri.

Zulfikri menjelaskan bahwa setelah dilantik, para PPPK paruh waktu tersebut akan ditempatkan di organisasi perangkat daerah (OPD) asal mereka saat masih berstatus honorer. Ia menambahkan bahwa informasi terkait gaji diperkirakan masih mengikuti besaran yang diterima saat menjadi tenaga honorer sebelumnya.

Dengan pelantikan ribuan PPPK paruh waktu ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap pelayanan publik di berbagai bidang dapat semakin optimal dengan dukungan tenaga kerja yang lebih pasti dan memiliki legalitas status kepegawaian.

 

 




 
Berita Lainnya :
  • 3.054 PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Dilantik, BKPSDMD Siak Beberkan Alasan Peserta Mundur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved