Bupati Siak dan Plt Gubernur Riau Bahas Penyelesaian Konflik Agraria di Rakor Reforma Agraria
Riau12.com-PEKANBARU – Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengikuti rapat akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Riau di Ruang Melati Lantai 3, Kantor Gubernur Riau, Senin (1/12). Rapat ini membahas upaya menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan tanah, dan tata ruang secara berkeadilan, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan bahwa rakor ini menjadi langkah penting dalam menata tata kelola agraria di provinsi tersebut. Ia menekankan bahwa persoalan agraria di Riau sangat kompleks dan berhubungan erat dengan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat.
“Isu yang kita bahas berkaitan langsung dengan stabilitas sosial-ekonomi daerah serta masa depan tata kelola ruang di Provinsi Riau. Kita memahami persoalan agraria Riau masih kompleks dan membutuhkan kerja kolaborasi lintas sektor,” ujar Hariyanto.
Data menunjukkan bahwa angka kemiskinan Provinsi Riau berada di 6,36 persen, sebagian besar berada di wilayah terdampak konflik agraria paling berat. Plt Gubernur menekankan bahwa reforma agraria bukan sekadar sertifikasi tanah, tetapi juga strategi untuk memerangi kemiskinan, menciptakan stabilitas sosial, dan menggerakkan ekonomi berbasis lahan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan bahwa penyelesaian konflik lahan menjadi misi utama Kabupaten Siak. Ia memaparkan bahwa sekitar 45 ribu warga di beberapa desa berada di tengah sengketa antara Hak Guna Usaha dan Hutan Tanaman Industri.
“Konflik agraria menjadi persoalan utama di Kabupaten Siak saat ini. Kami mohon kepada Plt Gubernur untuk memperjuangkan seperti PT SIR. Kami minta pelepasan sekitar 10 kilometer agar rakyat merasakan manfaat pembangunan,” ujar Bupati Afni.
Selain konflik lahan, Bupati Afni juga menyoroti kekeringan air di persawahan Bungaraya, yang disebabkan terbebannya tangkapan air di kawasan HTI dan HGU. Ia meminta pengajuan 100 hektare agar hak-hak ekologis dapat terpenuhi dan air cukup untuk sawah para petani.
Kepala Kanwil BPN, Nurhadi Putra, menegaskan bahwa reforma agraria merupakan upaya pemerintah untuk menata hubungan hukum masyarakat dengan tanah, termasuk penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang secara adil. Ia menambahkan bahwa rapat ini belum menjadi solusi final dan dialog lebih lanjut masih diperlukan untuk menentukan kebijakan yang tepat.
Nurhadi meminta agar Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat kabupaten dan kota menjadi garda terdepan dalam menyerap isu prioritas daerah. “Silakan Bapak/Ibu Walikota dan Bupati menyampaikan kepada kami di provinsi hal-hal yang menjadi prioritas untuk diselesaikan,” pungkasnya.
Komentar Anda :