Siak Cetak Sejarah: Kabupaten Pertama di Riau Serahkan 1.050 SHM Program TORA 2025
Riau12.com-SIAK SRI INDRAPURA – Kabupaten Siak kembali mencatat sejarah penting dalam bidang agraria. Untuk pertama kalinya di Riau, masyarakat Siak resmi menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) dari program Redistribusi Tanah atau Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2025. Dengan diterbitkannya SHM tersebut, lahan masyarakat secara sah dilepaskan dari status kawasan hutan maupun dari Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Penyerahan SHM dilakukan langsung oleh Bupati Siak, Afni Z, dalam agenda Rumah Rakyat yang digelar di Kantor Penghulu Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas, Kamis (20/11/2025). Hadir mendampingi, Kepala Kantor Pertanahan Siak Martin, SST, MH, Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo, anggota DPRD Sabar Sinaga, camat, penghulu, tokoh masyarakat, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Afni menjelaskan bahwa sertifikat yang diterima masyarakat merupakan buah dari perjuangan panjang yang melibatkan berbagai pihak lintas instansi. Penataan aset tersebut berasal dari dua sumber utama, yaitu alih fungsi kawasan hutan menjadi Area Peruntukan Lain (APL) dan pelepasan sebagian lahan dari Izin Usaha Perkebunan.
“Totalnya 975,59 hektar dari 1.050 persil. Ada yang berasal dari tapak rumah, sawah, hingga lahan-lahan kebun sawit masyarakat yang dulunya masuk dalam kawasan hutan maupun IUP,” kata Afni.
Ia menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani sawit kecil dan masyarakat desa yang telah lama menguasai lahan secara turun-temurun. “Program ini sejalan dengan visi misi utama kami untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah. Ini bukan program baru, perjuangannya sudah kami mulai sejak saya masih bertugas sebagai Tenaga Ahli Menteri Kehutanan,” ujarnya.
Afni menyebut keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras multipihak, mulai dari kementerian terkait, pemerintah daerah, pemerintah kampung, hingga pemegang izin HTI maupun IUP. Tahun depan, Pemkab Siak kembali menargetkan penyelesaian sekitar 1.050 persil dengan prioritas pada wilayah konflik lahan.
Menurut Afni, reforma agraria bukan sekadar penataan batas tanah, melainkan instrumen penting pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Sertifikat tanah bukan hanya selembar surat, tapi marwah dan pusaka untuk anak cucu. Sertifikat ini menjadi bukti pengakuan negara atas hak rakyat,” tegasnya.
Kepastian Hukum dan Peningkatan Kesejahteraan
Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, SST, MH, menyampaikan bahwa sertifikasi terhadap 1.050 bidang tanah tersebut memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat. Ia menilai status kepemilikan legal akan membuka peluang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan, khususnya akses masyarakat ke berbagai fasilitas permodalan.
“Ini modal besar untuk memperbaiki masa depan, memberikan kepastian hukum, dan membantu masyarakat mengembangkan ekonomi mereka,” ujar Martin.
Martin juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Siak atas kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 100 persen untuk program PTSL dan redistribusi tanah. Menurutnya, langkah ini membuktikan keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat kecil.
Ia juga menyinggung komitmen kuat Bupati Afni dalam memperjuangkan hak masyarakat sejak bertugas di Kementerian Kehutanan. “Kami tahu, sebagian sertifikat yang diterbitkan hari ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak beliau bertugas di kementerian,” sebutnya.
Kepada para penerima sertifikat, Martin berpesan agar dapat memanfaatkan dokumen tersebut secara bijaksana. “Ini bukan hanya bukti kepemilikan tanah, melainkan warisan hukum yang sah untuk anak cucu. Tolong manfaatkan sebaik-baiknya,” pesannya.
Dengan diterimanya SHM TORA tahun 2025 ini, Kabupaten Siak menjadi kabupaten pertama di Riau yang berhasil menuntaskan redistribusi tanah berskala besar. Pemerintah daerah berharap program ini mampu mempercepat pemerataan ekonomi dan mengurangi potensi konflik agraria di masa depan.
Komentar Anda :