www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Kejari Siak Kejar Dugaan Korupsi KUPEDES Rp19 Miliar, Penetapan Tersangka Segera
Kamis, 20-11-2025 - 11:46:01 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Siak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak tengah mengebut penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di dua unit bank BUMN yang beroperasi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Penyidikan yang dimulai sejak Maret 2025 ini akan segera memasuki tahap akhir dan berpotensi menimbulkan penetapan tersangka.

Dugaan korupsi terjadi pada Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam yang berada di bawah Kantor Cabang Perawang. Modus yang digunakan diduga melibatkan data fiktif dari nasabah, mayoritas anggota kelompok tani (poktan).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, membenarkan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. "Benar, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (18/11).

Juriko menjelaskan, sejak Maret tim penyidik telah memeriksa saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti. "Kami sudah lama melakukan pendalaman. Alat bukti terus dikumpulkan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Penyidik juga telah mengantongi hasil audit yang menunjukkan kerugian negara akibat penyaluran kredit tidak sesuai prosedur. "Kerugiannya lebih kurang Rp9 miliar,” jelas Juriko. Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan digelar perkara di Kejati Riau untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini bermula pada 2022, ketika para pemohon kredit yang merupakan anggota poktan diduga menyerahkan dokumen tidak sesuai kenyataan, termasuk Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen pendukung lainnya. Meski mengetahui ketidaksesuaian data tersebut, pihak bank tetap mencairkan kredit senilai Rp19 miliar. Akibatnya, kredit macet dan menimbulkan kerugian negara.

Kejari Siak memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan intensif hingga pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan sebagai tersangka.

 




 
Berita Lainnya :
  • Kejari Siak Kejar Dugaan Korupsi KUPEDES Rp19 Miliar, Penetapan Tersangka Segera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved