Kejari Siak Kejar Dugaan Korupsi KUPEDES Rp19 Miliar, Penetapan Tersangka Segera
Kamis, 20-11-2025 - 11:46:01 WIB
Riau12.com-Siak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak tengah mengebut penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di dua unit bank BUMN yang beroperasi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Penyidikan yang dimulai sejak Maret 2025 ini akan segera memasuki tahap akhir dan berpotensi menimbulkan penetapan tersangka.
Dugaan korupsi terjadi pada Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam yang berada di bawah Kantor Cabang Perawang. Modus yang digunakan diduga melibatkan data fiktif dari nasabah, mayoritas anggota kelompok tani (poktan).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, membenarkan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. "Benar, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (18/11).
Juriko menjelaskan, sejak Maret tim penyidik telah memeriksa saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti. "Kami sudah lama melakukan pendalaman. Alat bukti terus dikumpulkan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Penyidik juga telah mengantongi hasil audit yang menunjukkan kerugian negara akibat penyaluran kredit tidak sesuai prosedur. "Kerugiannya lebih kurang Rp9 miliar,” jelas Juriko. Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan digelar perkara di Kejati Riau untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini bermula pada 2022, ketika para pemohon kredit yang merupakan anggota poktan diduga menyerahkan dokumen tidak sesuai kenyataan, termasuk Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen pendukung lainnya. Meski mengetahui ketidaksesuaian data tersebut, pihak bank tetap mencairkan kredit senilai Rp19 miliar. Akibatnya, kredit macet dan menimbulkan kerugian negara.
Kejari Siak memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan intensif hingga pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Komentar Anda :