Penggerebekan Beruntun di Sungai Apit: Empat Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Timbangan dan Sabu Disita
Sabtu, 15-11-2025 - 14:20:17 WIB
Riau12.com-Polsek Sungai Apit menangkap empat pelaku jaringan narkotika jenis sabu dalam operasi pada Rabu (12/11) malam. Sementara itu, satu pemasok utama lainnya berinisial T kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S Dalimunthe menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di Kampung Parit I/II. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal kemudian diterjunkan ke lokasi.
Pada pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial P (29) di tepi jalan Parit I/II. Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam paket kecil sabu dengan berat kotor 0,52 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celananya. P langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, P mengaku mendapatkan sabu dari A (27). Tim yang dipimpin Ipda Arnes pun bergerak cepat dan menangkap A di wilayah Teluk Mesjid sekitar pukul 20.00 WIB. Penggeledahan di bengkel milik A yang disaksikan ketua RT menemukan satu unit timbangan digital.
Tidak berhenti sampai di situ, A kemudian menyebut Z (50) sebagai pemasok berikutnya. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menuju kediaman Z dan berhasil mengamankannya. Dalam pemeriksaan lanjutan, Z mengungkap bahwa ia memperoleh sabu dari D (40).
Tim kembali bergerak dan menangkap D di rumahnya di Teluk Mesjid pada pukul 23.00 WIB. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RW, polisi menemukan dua timbangan digital serta sepuluh plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.
Iptu Budiman mengungkapkan bahwa D mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial T, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi masih melakukan pengejaran guna mengungkap peran T dalam jaringan tersebut.
Dalam penindakan ini, polisi menyita barang bukti berupa 0,52 gram sabu, tiga unit sepeda motor, enam telepon genggam, dua timbangan digital, satu bungkus rokok, serta sepuluh plastik klip bening.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, dan/atau Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan bahwa penyelidikan terus dikembangkan untuk memburu pemasok utama berinisial T serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lainnya di wilayah tersebut.
Komentar Anda :