www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Atasi Konflik Kewenangan, Pemkab Siak Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan bagi Anggota Bapekam
Sabtu, 15-11-2025 - 14:07:48 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak mengeluarkan surat resmi yang menegaskan larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) untuk merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, honorer, maupun pekerjaan tetap lainnya yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Dalam surat tersebut, Pemkab Siak menekankan perlunya pengawasan terhadap anggota Bapekam yang diketahui masih memiliki pekerjaan tetap lain, karena hal itu dinilai dapat mengganggu efektivitas pelaksanaan tugas mereka di kampung.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 115 huruf h dan n. Ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, hingga pemberian sanksi terhadap penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, aturan terkait juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa anggota BPD atau Bapekam merupakan wakil masyarakat yang dipilih secara demokratis dan dapat diberhentikan apabila tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan sah, atau jika berdomisili di luar wilayah pemilihan.

Pemkab Siak menilai tugas Bapekam semakin menuntut waktu dan konsentrasi penuh, terutama terkait fungsi perencanaan, pengawasan, serta pelaksanaan Musyawarah Kampung (Muskam). Karena itu, dedikasi total anggota Bapekam sangat diperlukan.

Pemerintah daerah melalui para camat diminta memberikan saran tegas kepada anggota Bapekam yang merangkap jabatan sebagai ASN, PPPK, honorer, atau pekerjaan lain yang diatur undang-undang untuk memilih salah satu jabatan atau mengundurkan diri sebagai anggota Bapekam.

Rangkap jabatan dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan, melanggar prinsip netralitas ASN, dan menyebabkan kinerja Bapekam tidak optimal. Bupati menegaskan bahwa ASN atau honorer yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.

 




 
Berita Lainnya :
  • Atasi Konflik Kewenangan, Pemkab Siak Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan bagi Anggota Bapekam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved