Atasi Konflik Kewenangan, Pemkab Siak Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan bagi Anggota Bapekam
Sabtu, 15-11-2025 - 14:07:48 WIB
Riau12.com-SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak mengeluarkan surat resmi yang menegaskan larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) untuk merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, honorer, maupun pekerjaan tetap lainnya yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Dalam surat tersebut, Pemkab Siak menekankan perlunya pengawasan terhadap anggota Bapekam yang diketahui masih memiliki pekerjaan tetap lain, karena hal itu dinilai dapat mengganggu efektivitas pelaksanaan tugas mereka di kampung.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 115 huruf h dan n. Ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, hingga pemberian sanksi terhadap penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, aturan terkait juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa anggota BPD atau Bapekam merupakan wakil masyarakat yang dipilih secara demokratis dan dapat diberhentikan apabila tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan sah, atau jika berdomisili di luar wilayah pemilihan.
Pemkab Siak menilai tugas Bapekam semakin menuntut waktu dan konsentrasi penuh, terutama terkait fungsi perencanaan, pengawasan, serta pelaksanaan Musyawarah Kampung (Muskam). Karena itu, dedikasi total anggota Bapekam sangat diperlukan.
Pemerintah daerah melalui para camat diminta memberikan saran tegas kepada anggota Bapekam yang merangkap jabatan sebagai ASN, PPPK, honorer, atau pekerjaan lain yang diatur undang-undang untuk memilih salah satu jabatan atau mengundurkan diri sebagai anggota Bapekam.
Rangkap jabatan dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan, melanggar prinsip netralitas ASN, dan menyebabkan kinerja Bapekam tidak optimal. Bupati menegaskan bahwa ASN atau honorer yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.
Komentar Anda :