Mulai dari 10 November 2025 , Masyarakat Siak Dapat Urus Administrasi Kependudukan Sepenuhnya di MPP
Rabu, 12-11-2025 - 10:48:27 WIB
Riau12.com-SIAK – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak sejak Senin (10/11) resmi memindahkan seluruh layanan administrasi kependudukan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Siak. Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan layanan yang terintegrasi serta memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat.
Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Siak, Susilawati, menjelaskan bahwa layanan yang kini tersedia sepenuhnya di MPP meliputi penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah WNI, dan administrasi kependudukan lainnya. Ia menegaskan, mulai Senin ini, pelayanan di kantor Disdukcapil dihentikan dan masyarakat diarahkan untuk mengurus semua layanan di MPP di Komplek Perkantoran Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Suparni, menambahkan bahwa selain layanan administrasi kependudukan, mulai besok warga Kecamatan Mempura juga bisa melakukan pembayaran air PAM di MPP.
Dengan pemindahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat mengakses berbagai layanan publik di Kabupaten Siak.
Komentar Anda :