Dishub Siak Batasi Truk Sawit di Jam Sibuk Pagi Demi Keselamatan Pelajar dan Lindungi Infrastruktur Jalan
Riau12.com-SIAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak resmi mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengusaha, pengemudi, dan pemilik kendaraan angkutan barang, terutama truk pengangkut sawit, agar tidak melintasi ruas jalan utama pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
Kebijakan ini diberlakukan di sejumlah wilayah padat aktivitas masyarakat dan pelajar, seperti di Kota Siak, Mempura, Bungaraya, Koto Gasib, Tualang, Sungai Mandau, serta Sungai Apit.
Langkah tersebut diambil untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas yang sering kali melibatkan kendaraan berat dengan pelajar pada jam-jam sibuk di pagi hari.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Siak, Aka Kodrat Mahendra, menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan langkah preventif demi keselamatan masyarakat, khususnya pelajar yang berangkat sekolah.
“Aktivitas kendaraan barang berat kami batasi karena setiap pagi mobil sawit bersaing di jalan dengan anak sekolah. Mereka sama-sama ingin cepat sampai, dan kondisi ini sangat membahayakan serta berpotensi menimbulkan laka lantas,” ujar Kodrat, Jumat (31/10/2025).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Himbauan Bupati Siak Nomor: 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025, yang juga menekankan pentingnya menjaga ketahanan fisik jalan kabupaten dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Dishub Siak juga menegaskan agar seluruh pengemudi mematuhi batas tonase maksimum 8 ton, sesuai dengan **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jalan kita hanya mampu menahan beban maksimal delapan ton. Banyak truk sawit yang melintas melebihi kapasitas itu, akibatnya jalan cepat rusak. Kami terus lakukan penindakan berupa pemberhentian, penilangan, hingga sanksi administratif,” tegasnya.
Kodrat menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meskipun aturan nasional memberi waktu penyesuaian hingga tahun 2027, kondisi infrastruktur di Siak dinilai belum siap menanggung beban kendaraan berlebih.
“Kami minta pemilik kendaraan angkutan sawit menertibkan armadanya sesuai kapasitas jalan. Ini penting untuk keselamatan bersama dan menjaga jalan agar tidak semakin rusak,” imbuhnya.
Dalam tiga hari terakhir, Dishub Siak gencar melakukan sosialisasi dan penindakan di sejumlah ruas jalan rawan rusak, seperti di Sabak Auh dan Bungaraya. Fokus utama pengawasan diarahkan pada truk pengangkut sawit dan brondolan, sementara kendaraan angkutan umum diberikan pembinaan dan sosialisasi.
“Hari Selasa kemarin kami turun langsung ke perusahaan sawit TKWL Bungaraya untuk memberikan sosialisasi. Himbauan juga disampaikan kepada pemilik peron sawit, sopir truk sawit, dan pengangkut CPO,” sebut Kodrat.
Adapun ketentuan muatan untuk jalan kelas III dan jalan kabupaten tetap mengacu pada Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 8 ton, dengan ukuran maksimum kendaraan panjang 9 meter, lebar 2,1 meter, dan tinggi 3,5 meter.
“Aturan ini diberlakukan agar kendaraan yang beroperasi di wilayah Siak tetap sesuai kemampuan daya dukung jalan dan tidak menimbulkan kerusakan lebih parah,” tutup Kodrat.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Dishub Siak mengingatkan bahwa kendaraan yang melanggar ketentuan muatan atau tidak memiliki uji KIR yang berlaku dapat dikenakan denda hingga Rp500.000, sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan keputusan pengadilan yang berlaku.
Komentar Anda :