www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Server Pajak Pekanbaru Diduga Diretas, Layanan Bapenda Lumpuh Tiga Hari | 15:51 WIB - Google Siapkan Pusat Data di Luar Angkasa Melalui Project Suncatcher, Target Awal 2027 | 15:40 WIB - LSM AMATIR Sebut Ratusan Hektare Hutan Riau Dijadikan Perkebunan Sawit Ilegal, Kapolda Janji Tindak Lanjut | 15:26 WIB - Arzeti Bilbina Prihatin Dua Juta Anak di Indonesia Alami Gangguan Jiwa, Dorong Pemerintah Perkuat Kesehatan Mental | 14:57 WIB - Erdison SPd Resmi Jadi Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Awal Tugas Langsung Usulkan Pelantikan Pj Kades | 14:54 WIB - Karhutla di Desa Pancur Inhil Meluas Hingga 33 Hektare, BPBD Kirim Permintaan Bantuan Heli Water Bombing
 
Dugaan Kongkalikong Proyek ULP Siak Masuk Tahap Penyelidikan Pidsus, Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Jumat, 31-10-2025 - 09:52:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIAK – Kejaksaan Negeri Siak memastikan penyelidikan terkait dugaan permainan proyek tahun 2025 di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa terus berlanjut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengatakan kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lanjutan. “Ya ini sudah ke penyelidikan Pidsus, kami akan telusuri terus,” ujar Juriko, Kamis (30/10/2025) petang.

Juriko menambahkan pihaknya akan segera memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari anggota Pokja ULP Siak hingga para kontraktor yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek. “Pihak-pihak terkait kami panggil untuk mendalami keterlibatannya. Baik dari pihak ULP Siak maupun kontraktornya,” jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Siak menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang mencoba merugikan keuangan negara. “Siapapun yang berusaha merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas,” tegas Juriko.

Juriko juga berharap masyarakat Siak memberikan dukungan dan kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat, agar penegakan hukum di Siak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah pejabat ULP Siak dan kontraktor yang diduga melakukan kongkalikong saat tender terbuka telah dipanggil pada proses penyelidikan awal di Intel Kejari. Kini, perkara tersebut berada di tangan Pidsus Kejari. Jika ditemukan bukti peristiwa pidana, penyelidikan akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Siak dalam menegakkan hukum terkait dugaan penyalahgunaan proyek pemerintah, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba merugikan keuangan daerah.




 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Kongkalikong Proyek ULP Siak Masuk Tahap Penyelidikan Pidsus, Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Toleransi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved