www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Mantan Direktur PT Samudera Siak Diperiksa Kejari, Diduga Terlibat Korupsi Jasa Kepelabuhanan di Tanjung Buton
Jumat, 24-10-2025 - 09:19:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIAK – Mantan Direktur PT Samudera Siak (SS), Jufrizal, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Kamis (23/10/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di perusahaan tersebut pada periode 2023–2024.

PT Samudera Siak merupakan anak perusahaan dari dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak, yakni PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PT Siak Pertambangan Energi (SPE). Pemeriksaan terhadap Jufrizal dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidik Kejari Siak terhadap praktik pengelolaan jasa pelabuhan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemanggilan Jufrizal merupakan kelanjutan dari serangkaian pemeriksaan terhadap pegawai dan pihak penyewa jasa kepelabuhanan yang telah lebih dulu dimintai keterangan.

“Sejumlah pegawai PT SS dan pihak ketiga sudah diperiksa, kini giliran Jufrizal selaku mantan direktur,” ujar Juriko di ruang kerjanya.

Pemeriksaan terhadap Jufrizal difokuskan pada dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan operasional jasa kepelabuhanan. Penyidik mendalami indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan daerah yang melibatkan pengelolaan pendapatan dari aktivitas pelabuhan di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jufrizal diduga melakukan pengelolaan keuangan perusahaan secara serampangan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Beberapa transaksi penggunaan dana perusahaan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dilaporkan secara resmi kepada komisaris maupun pemegang saham BUMD.

Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Jufrizal tampak keluar dari ruang Pidsus Kejari Siak. Kepada wartawan yang menanyakan agenda pemeriksaannya, ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh. “Gak ada, cuma jumpa Pak Kasi. Silaturahmi,” ujarnya singkat sambil berlalu meninggalkan kantor kejaksaan.

Sementara itu, Kejari Siak menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi di tubuh PT Samudera Siak. Pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak direncanakan akan digelar pekan depan.




 
Berita Lainnya :
  • Mantan Direktur PT Samudera Siak Diperiksa Kejari, Diduga Terlibat Korupsi Jasa Kepelabuhanan di Tanjung Buton
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved