www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bupati Afni Zulkifli: Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dapat Pembebasan 100 Persen BPHTB
Kamis, 09-10-2025 - 10:15:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menerbitkan kebijakan baru dengan memberikan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berupa pembebasan 100 persen atau gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Peraturan Bupati Siak Nomor 123 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB atas Program Pemerintah Pusat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk Perolehan Pertama.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indor Parlindungan Siregar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap beban finansial masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan dukungan dalam memiliki rumah atau tanah.

“Program ini sudah berjalan sejak Juni lalu. Kebijakan ini juga dalam rangka mendukung program 3 juta rumah oleh pemerintah pusat,” ujar Raja Indor saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/10).

Ia menjelaskan, melalui kebijakan ini masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Siak dapat memperoleh pengurangan dan pembebasan pokok BPHTB untuk kepemilikan rumah tipe 36.

“Pembebasan ini tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kami berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan sektor properti di Kabupaten Siak karena beban biaya bagi pembeli berkurang,” katanya.

Sementara itu, Bupati Siak Afni Zulkifli menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

Menurut dia, di tengah keterbatasan ruang fiskal, Pemkab Siak tetap berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembebasan 100 persen BPHTB.

“Saya minta masyarakat yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) segera melunasinya. Mumpung ada keringanan denda tahun 2023 sampai 2024, cukup bayar pokok saja karena dendanya ditiadakan,” tegas Afni.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin, juga menyambut baik langkah Pemkab Siak yang menggratiskan BPHTB. Menurutnya, kebijakan ini akan mempercepat pelaksanaan program PTSL dan TORA serta mempermudah masyarakat dalam proses jual beli tanah.

“Kami sangat mendukung langkah ini karena dapat meringankan masyarakat, terutama dalam mempercepat proses sertifikat tanah mereka,” ujarnya.

Kebijakan pembebasan BPHTB ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Siak dalam mendukung percepatan kepemilikan rumah layak huni, sekaligus memperkuat daya dorong ekonomi masyarakat di sektor properti daerah.




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Afni Zulkifli: Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dapat Pembebasan 100 Persen BPHTB
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved