www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Perlindungan Tenaga Kerja Siak Diperluas, Pedagang Pasar hingga BHL Kini Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 05-09-2025 - 13:53:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIAK – Perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Siak kini semakin luas. Tak hanya ASN dan tenaga honorer, pedagang pasar hingga buruh harian lepas (BHL) kini juga bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Siak, Jonggi Juan Martinus Panjaitan, saat audiensi bersama Bupati Siak Afni Zulkifli di Rumah Rakyat, Kamis (4/9/2025). Dalam pertemuan itu, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan progres sekaligus rencana memperluas cakupan perlindungan bagi tenaga kerja informal.

“Kita berencana memperluas kepesertaan untuk pedagang pasar dan BHL. Mekanismenya akan disusun bersama Disnakertrans sesuai arahan Bupati,” ujar Jonggi.

Menurutnya, Pemkab Siak sebelumnya sudah mengalokasikan APBD untuk perlindungan non-ASN, termasuk honorer, pekerja rentan, perangkat Bapekam hingga RT/RW.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyambut baik rencana ini. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

“Pedagang misalnya, penghasilannya tidak menentu dan tanpa jaminan kesehatan. Dengan ikut BPJS, biaya berobat bisa ditanggung, bahkan ada santunan Rp1 juta per bulan saat sakit,” jelas Afni.

Meski kondisi keuangan daerah sedang defisit, Afni menegaskan Pemkab tetap mendukung perluasan program ini, terutama bagi masyarakat miskin ekstrem dan rentan.

Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris seorang petani sawit peserta DBH Sawit, serta perangkat Bapekam di Kampung Benteng Hilir.

“Besaran klaim tergantung program yang diikuti. Kami berharap semakin banyak pekerja informal bisa terlindungi,” tambah Jonggi.




 
Berita Lainnya :
  • Perlindungan Tenaga Kerja Siak Diperluas, Pedagang Pasar hingga BHL Kini Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved