www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
LAMR Siak Desak Pemerintah Cabut Izin PT SSL, Tegaskan Dukungan ke Bupati
Rabu, 27-08-2025 - 11:19:05 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIAK SRI INDRAPURA – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak akhirnya angkat bicara terkait konflik berkepanjangan antara masyarakat Kampung Tumang dengan PT Sumber Seraya Lestari (SSL). Dalam maklumat dan pernyataan sikap yang dibacakan Selasa (26/8/2025), LAMR menegaskan teguran keras terhadap perusahaan yang dinilai telah merugikan masyarakat adat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Siak, Datuk Seri Arfan Usman, menilai konflik yang sudah berlarut lebih dari 20 tahun itu bukan sekadar persoalan hak hutan dan tanah, tetapi juga telah mencederai marwah adat Melayu di Negeri Istana.

“Kami Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak, menegur keras PT Sumber Seraya Lestari (SSL) atas sikap dan perilaku yang kurang patut,” tegas Arfan Usman di Gedung LAMR Kota Siak.

LAMR meminta PT SSL untuk menyampaikan permintaan maaf secara adat kepada Bupati Siak, Afni Zulkifli, sekaligus mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mencabut izin perusahaan tersebut. Tindakan itu dianggap penting untuk memulihkan kehormatan Kabupaten Siak, menjaga hak masyarakat, serta melestarikan lingkungan hidup.

Desakan LAMR sejalan dengan langkah Bupati Siak yang telah membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/713/HKKPTS/2025 tertanggal 22 Agustus 2025. Tim ini diberi mandat untuk menangani sengketa hak hutan dan tanah di sejumlah wilayah, termasuk Tumang.

Arfan menyebut, konflik yang dibiarkan berlarut telah menimbulkan berbagai dampak serius. Selain kriminalisasi terhadap masyarakat adat, kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan lahan gambut juga terus terjadi.

“Termasuk krisis marwah adat, khususnya di Tumang sebagai kampung tua yang punya sejarah panjang,” ujarnya.

Melalui maklumat ini, LAMR Siak menyerukan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam mencari solusi konflik. Masyarakat juga diminta tetap menjaga ketertiban, ketenteraman, dan keamanan demi terciptanya Siak yang damai dan bermarwah.




 
Berita Lainnya :
  • LAMR Siak Desak Pemerintah Cabut Izin PT SSL, Tegaskan Dukungan ke Bupati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved