Lahan Konsesi PT SSL Dijual di Facebook, Kades Merempan Hulu Akui Terbitkan SK
Selasa, 26-08-2025 - 09:41:07 WIB
Riau12.com-SIAK – Polemik jual beli lahan di kawasan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL) menyeruak setelah beredar Surat Keterangan (SK) yang ditandatangani Kepala Desa (Kades) Merempan Hulu, Sumarlan. SK bertanggal 27 Desember 2011 itu memperlihatkan adanya transaksi lahan perusahaan yang bahkan diperjualbelikan melalui marketplace Facebook.
Fakta ini terungkap dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, PT SSL, dan masyarakat Desa Tumang pada Senin (21/7/2025). Dalam forum tersebut, Sumarlan mengakui adanya jual beli lahan, meski menyebut hal itu dilakukan oleh warganya.
Ia menceritakan bahwa pada 2004, seorang bernama Delta datang ke desa untuk berkomunikasi dengan warga terkait pengambilan kayu. Dari situ masyarakat beranggapan tidak ada lagi persoalan dengan perusahaan, bahkan sebagian menjual lahan ke pihak lain. “Jadi dengan dalil itu, masyarakat mengaku secara resmi sudah tidak ada masalah dengan perusahaan. Bahkan ada yang menjual dengan masyarakat lain,†kata Sumarlan.
Sumarlan menambahkan, tidak pernah ada sosialisasi dari PT SSL mengenai status kawasan hutan produksi di desanya. Karena adanya Surat Keterangan Tanah (SKT), masyarakat pun merasa legal mengelola lahan tersebut.
Namun, pernyataannya langsung dipotong Bupati Siak, Afni Zulkifli. “Sudah jangan banyak-banyak, ada polisi,†ucap Afni mengingatkan. Meski begitu, Sumarlan tetap melanjutkan bahwa masyarakat yakin lahan itu milik mereka.
Pihak PT SSL melalui Manajer, Egyanti, membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, sosialisasi mengenai status kawasan hutan produksi sudah pernah disampaikan kepada Kades Merempan Hulu.
Menanggapi hal itu, Bupati Siak Afni Zulkifli mengakui adanya kelalaian pemerintah daerah. “Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami Pemkab Siak,†ungkapnya.
Afni menegaskan, SKT yang dimiliki masyarakat tidak serta-merta melegalkan lahan tersebut. “Masyarakat berani mengelola lahan karena adanya SKT. SKT memang bisa dikeluarkan, tapi bukan berarti melegalkan lahan di kawasan konsesi. Kalau saja informasi ini sampai lebih awal, mungkin hal ini tidak terjadi,†pungkasnya.
Komentar Anda :