Riau12.com-Siak – Hingga Juli 2025, realisasi fisik pembangunan di Kabupaten Siak tercatat mencapai 69,02 persen. Namun, serapan anggaran masih berada di angka 48,23 persen. Kondisi ini menimbulkan deviasi sekitar 19,25 persen antara progres fisik di lapangan dengan realisasi keuangan.
Situasi tersebut menjadi perhatian Bupati Siak, Afni Zulkifli, saat memimpin Rapat Evaluasi dan Pengawasan Realisasi APBD 2025 di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Kamis (21/8/2025) sore.
“Secara fisik kegiatan berjalan, tapi realisasi anggaran kita masih rendah karena terkendala keterbatasan kas,†ujar Afni.
Meski demikian, Afni menegaskan kondisi fiskal yang ketat tidak boleh menghambat kinerja pemerintah daerah. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berinovasi dan memperkuat kolaborasi agar program pemerintah dapat terus berjalan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya tahu kondisi keuangan sempit. Tapi bukan berarti mematikan kreativitas. Justru bapak ibu semua harus bisa mencari cara agar kegiatan bermanfaat tetap bisa berjalan,†tegasnya.
Percepat Laporan DAK dan DAU
Bupati Siak Itu juga mengingatkan OPD penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk segera mempercepat laporan realisasi ke pusat agar transfer tidak tertunda. Hal yang sama berlaku untuk Dana Alokasi Umum (DAU), yang turut memengaruhi kas daerah.
“Bagi OPD penerima DAK, segera percepat laporan realisasi ke pusat agar transfer tidak makin tertunda. Sama halnya dengan DAU, laporkan segera agar kas daerah yang seret bisa ditransfer lebih cepat,†jelasnya.
Selain itu, ia menekankan agar OPD segera menuntaskan administrasi dan kontrak kegiatan, menjaga efisiensi belanja sesuai aturan, serta segera melaporkan hambatan di lapangan agar bisa diselesaikan bersama.
BKD Tekankan Belanja Wajib
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, Raja Indoor Parlindungan Siregar, menekankan pentingnya pendataan belanja wajib. Laporan ini, menurutnya, menjadi dasar dalam menyusun proyeksi keuangan daerah ke depan.
“Segera laporkan belanja wajib seperti gaji ASN, PPPK, honorer, TPP, listrik, air, dan internet ke BKD. Dengan perhitungan ini, kita bisa tahu kekuatan riil keuangan daerah, termasuk kewajiban pada pihak ketiga,†paparnya. (***)