Solusi Penyelesaian Hak Hutan Tanah Masyarakat, Bupati Siak Bentuk Tim Fasilitasi Konflik Lahan
SIAK -Riau12.com - Bupati Siak Dr Afni Zulkifli menginisiasi pembentukan tim fasilitasi penyelesaian konflik hutan dan hak tanah masyarakat dengan melibatkan seluruh unsur pentahelix, mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, NGO, hingga media.
Langkah ini dalam rangka mewujudkan visi-misi pertama Bupati Siak yakni penyelesaian konflik agraria dan pemenuhan hak rakyat atas lahan secara adil.
Perumusan pembentukan tim dihadiri seluruh perwakilan dari unsur pentahelix di Ruang Rapat Kantor Bupati Siak, Rabu (20/8/2025).
Tim ini dibentuk untuk memverifikasi dan mengidentifikasi persoalan konflik lahan yang kerap berlarut-larut tanpa solusi. Menurut Bupati, selama ini masyarakat kerap kesulitan mencari tempat mengadu.
"Kalau rakyat melapor soal lahan HGU ke urusan kehutanan, itu kan tidak nyambung. Ibarat orang sakit gigi dikasih obat sakit jantung, ya tidak selesai masalahnya. Inilah yang membuat konflik tenurial di Siak sulit menemukan titik temu," kata Afni.
Ia menegaskan, tim ini bukan sekadar tim seremonial. Ia meminta dukungan DPRD Siak agar tim dapat bekerja nyata di lapangan.
"Kami tidak mau tim ini hanya jadi tim hore-hore. Saya minta dukungan penuh agar bisa benar-benar jalan," katanya.
Mantan pejabat di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu menjelaskan, di tingkat nasional memang ada tim percepatan agraria dan perhutanan sosial, namun sifatnya parsial. Sementara tim yang dibentuk di Siak ini bersifat menyeluruh, mencakup persoalan HGU, HGB, hingga hak-hak tanah masyarakat.
"Tim ini memberi payung hukum dan memastikan koordinasi yang baik. Masyarakat yang mengadu nanti diarahkan ke tim, apalagi sekarang sudah ada program Rumah Rakyat yang dibuka untuk menerima aduan," jelasnya.
Afni juga menegaskan, penyelesaian konflik lahan akan dilakukan secara adil dan sesuai aturan. Ia mencontohkan, jika ada lahan di kawasan hutan yang ditanami sawit setelah 2020 lalu diperjualbelikan, maka yang salah adalah pihak penjual maupun pembeli.
"Jangan disalahartikan, sayang rakyat bukan berarti membiarkan pelanggaran. Kita negara hukum. Tim ini hadir agar penyelesaian benar-benar adil, bukan berpihak pada kelompok tertentu," tegasnya.
Pembentukan tim tersebut mendapat sambutan positif, termasuk dari kalangan asosiasi perusahaan. Selama ini perusahaan juga kerap kebingungan kemana harus mengadu ketika menghadapi konflik lahan.
"Ini langkah serius. Kita libatkan NGO dan media agar ada percepatan penyelesaian konflik sekaligus sosialisasi ke masyarakat. Kalau hanya mengandalkan ASN saja, rata-rata tidak jalan, karena tupoksinya berbeda," tutupnya. (***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :