www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Bupati Siak Larang Kepala OPD Rekrut Honorer Baru: "Bayar Gajinya dari Mana?"
Rabu, 09-07-2025 - 08:47:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIAK - Imbas defisit anggaran yang di alami daerah, Bupati Siak Afni mengeluarkan larangan perekrutan pegawai non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Ini dilakukan demi menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.

Serta komitmennya untuk memyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah daerah.

"Kalau tidak di atur, nanti ini menjadi beban daerah. Uang dari mana untuk membayar gaji mereka. Saya minta kepala OPD tolong di cek lagi, mestinya di atas 2022 tak boleh lagi terima non ASN," tegas Afni di Siak, Selasa (8/7/2025).
Pemkab Siak telah mengangkat 600 lebih honorer menjadi ASN PPPK. Itu menunjukan komitmen memperjuangkan nasib tenaga honorer. 

"Banyak bersyukur, bekerjalah yang benar, terutama ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Layani masyarakat dengan baik senyum, tegur, sapa," pintanya.

SE itu dikeluarkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN. 
Pasal 65 yang berbunyi, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagai maksud pasal 1 dan 2 yang mengangkat pegawai dan ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018. Tentang manajemen pppk diundangkan pada tanggal 28 November 2018.

Maka dengan demikian pemberlakuan lima tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat 1 jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
"SE ini, saya teken 3 juli 2025 kemarin, kami minta pimpinan OPD tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non ASN. Kita berkomitmen terus berusaha mengusulkan R2, R3 ke pusat agar bisa di angkat menjadi PPPK," pinta Afni.(***)

Sumber: Halloriau 




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Siak Larang Kepala OPD Rekrut Honorer Baru: "Bayar Gajinya dari Mana?"
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved