www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
KPU Siak Nilai Gugatan Sugianto Keliru, Tegaskan Alfedri Belum Jabat Dua Periode
Rabu, 30-04-2025 - 09:36:11 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIAK SRI INDRAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menilai gugatan yang diajukan Sugianto dalam sengketa Pilkada Siak keliru, karena Alfedri belum pernah menjabat sebagai Bupati Siak selama dua periode.

Hal tersebut disampaikan KPU Siak selaku pihak Termohon dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/4/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama hakim anggota Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P.

Dalam persidangan, KPU Siak diwakili oleh Berlian Littaqwa dan kuasa hukumnya, Guntur Adi Nugraha. Mereka menegaskan bahwa masa jabatan Alfedri hanya berlangsung selama 2 tahun, 3 bulan, dan 28 hari, sehingga belum memenuhi syarat sebagai jabatan dua periode.

"Pemohon keliru menafsirkan Surat Gubernur Riau Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tertanggal 9 Februari 2018. Masa jabatan sebagai Plt tidak otomatis dihitung sebagai masa jabatan definitif," jelas Guntur di hadapan majelis hakim.

Ia juga merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara serupa di Maluku Barat Daya. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa masa jabatan yang dijalani saat pengganti cuti kampanye tidak dihitung dalam periodesasi kepala daerah.

Sidang turut dihadiri pasangan calon Afni Z dan Syamsurizal bersama kuasa hukum mereka, Adryan. Hadir pula calon Bupati Siak nomor urut 01, Irving Kahar Arifin, didampingi kuasa hukumnya, Anton Hidayat. Dari Bawaslu Siak hadir Ahmad Dardiri.

Dalam penyampaiannya, kuasa hukum Afni-Syamsurizal meminta MK untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dari KPU Siak selaku Termohon. Mereka juga meminta agar seluruh permohonan yang diajukan Sugianto ditolak. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • KPU Siak Nilai Gugatan Sugianto Keliru, Tegaskan Alfedri Belum Jabat Dua Periode
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved