Temuan Putusan MK, Alfedri Belum Sampai Jabat Dua Periode, Gugatan PSU Siak yang Diajukan Sugianto Diprediksi Bakal Ditolak
Riau12.com-SIAK SRI INDRAPURA – Gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak Jilid II yang kini diajukan Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01 Sugianto, diprediksi bakal ditolak.
Hal itu disebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata sudah memutus perkara yang sama, untuk menghitung periodesasi Calon Bupati Siak yang juga incumbent, Alfedri.
Hasilnya, masa jabatan Alfedri sebagai Bupati Siak, ternyata belum sampai dua periode.
Legal Opinion atau pendapat hukum tersebut, disusun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya 2024. Putusan itu dibacakan Hakim MK pada tanggal 4 Februari 2025 lalu.
Penilaian itu dilontarkan mantan Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, SH, L.LM, Minggu (27/4/2025).
Menurutnya, dengan mempertimbangkan masa jabatan yang telah dijalani oleh Alfedri, total masa jabatan akumulatif ternyata tidak melampaui batas waktu seperti ditentukan UU No 10 Tahun 2016 junto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebagaimana pertimbangan hukumnya di halaman 128 dan 127.
''Oleh karena itu, Alfedri masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Bupati Siak, karena ia belum melampaui batasan dua periode berturut-turut,†ujar Ilham.
“Tentu saja dengan temuan dan fakta hukum ini, sangat diyakini Hakim MK nantinya akan menolak gugatan Sugianto yang mempersoalkan periodesasi Alfedri,'' tegasnya lagi.
Merujuk pada kasus Maluku Barat Daya, Hakim MK menilai bahwa penugasan Benyamin Thomas Noach menggantikan Barnabas Orno yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk keperluan kampanye, dan kembali menjadi Wakil Bupati Maluku Barat Daya setelah Barnabas Orno selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, bukanlah kondisi yang dapat dikategorikan dan dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual). Karena yang bersangkutan mengemban jabatan itu disebabkan adanya kondisi Kepala Daerah yang berhalangan tetap.
Adapun perhitungan periodesasi masa jabatan Bupati, Alfedri menjalani masa jabatan sebagai Plt Bupati Siak pada dua periode, pertama mulai dari 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018,
Sedangkan periode kedua pada 20 Februari 2019 hingga 18 Maret 2019. Masa jabatan sebagai Plt tersebut dihitung sebagai bagian dari masa jabatan Bupati, karena Alfedri menjabat dengan keputusan resmi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Siak.
Adapun putusan pada kasus Pilkada Gorontalo, Kutai Kertanegara, dan Bengkulu Utara, Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan tersebut menyatakan bahwa masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati dihitung sebagai bagian dari masa jabatan yang sah dalam perhitungan akumulatif.
''Oleh karena itu, masa jabatan Alfedri sebagai Plt Bupati pada dua periode harus digabungkan dengan masa jabatan Bupati definitif yang dilanjutkan pada 18 Maret 2019 hingga 19 Juni 2021. Adapun total masa jabatan Alfedri, jika dihitung secara akumulatif, adalah 2 tahun 8 bulan 5 hari yang terdiri dari Bupati Definitif: 2 tahun 3 bulan 1 hari, dan Plt Bupati: 5 bulan 4 hari. Artinya, Alfedri belum dua periode sehingga memenuhi syarat mengikuti Pilkada Siak 2024,'' jelas Ilham.
Ilham meyakini gugatan Sugianto akan ditolak Hakim MK karena cacat formil. Hal ini mengacu pada putusan MK dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024, berdasarkan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025. yang mengharuskan pemohon harus diajukan bersama-sama antara pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Lebih lanjut, Ilham menjelaskan, hakim MK dalam putusannya menggarisbawahi pentingnya adanya satu kesatuan antara Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam mengajukan permohonan untuk sengketa hasil pemilihan.
Meskipun Pemohon mempersoalkan keputusan terkait pembatalan peserta pemilihan, MK menegaskan bahwa segala kepentingan hukum terkait hasil pemilihan melekat pada pasangan calon. “Bukan pada calon secara individu,'' tegas Ilham lagi.
Sementara itu, permohonan yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Sugianto, tanpa melibatkan pasangannya, Calon Bupati Irving Kahar.
Sehingga gugatan itu diyakini tidak memenuhi syarat legal standing yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan MK No. 3 Tahun 2024 dan Putusan MK No. 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 sebagaimana di dalam pertimbangan hukumnya di halaman 124 - 126.
Dengan melihat gambaran di atas, Ilham mengatakan sudah seharusnya MK menolak gugatan Sugianto.
“Karena semuanya sudah terbantahkan melalui putusan MK sebelumnya. Baik soal periodesasi Alfedri, maupun soal syarat formil,'' pungkasnya. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :