www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Siak, Ini Alasannya
Kamis, 27-03-2025 - 14:36:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak telah memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan praktik politik uang terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU). 

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, Kamis (27/3/2025). 

Menurut Zulfadli, alasan utama penghentian kasus tersebut adalah karena Danu, yang sebelumnya ditetapkan sebagai informan dalam kasus ini, tidak masuk dalam DPT, baik untuk TPS 03 Jayapura maupun TPS 03 Buantan.

Sehingga yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih di TPS tempat dilaksanakannya PSU.
"Dikarenakan yang bersangkutan tidak punya hak pilih dikedua TPS tersebut maka unsur pidana dari tindakan money politic tidak terpenuhi unsur pidananya sebagaimana termaktub dalam pasal 73,"jelasnya.

Sebelumnya, alat bukti yang ditemukan berupa sejumlah uang, yang kemudian dikembalikan kepada Danu sebagai informan. Karena dianggap tidak cukup bukti yang menunjukkan adanya niat atau dampak pada pemilih.
Bawaslu juga mencatat bahwa Juprizal, yang diduga terlibat dalam kasus ini, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebanyak tiga kali, namun tidak hadir dengan berbagai alasan.
Zulfadli menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa yang bersangkutan.

"Kasus ini dihentikan karena tidak ada bukti yang cukup, dan kami tidak bisa memaksa seseorang untuk hadir dalam pemeriksaan," tegasnya.

Zulfadli juga memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses pengambilan keputusan ini. Ia menanggapi kecurigaan yang dialamatkan kepadanya dengan menegaskan bahwa keputusan Bawaslu adalah murni berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
 "Kami tidak masuk angin, ini murni karena tidak memenuhi syarat untuk pidana," tambahnya.

Dari informasi yang diterima, uang yang sebelumnya dititipkan kepada Danu tidak sempat dibagikan kepada warga, yang semakin memperkuat alasan penghentian kasus ini. Sekarang, uang sebesar Rp 32 juta itu sudah dibawa pulang oleh Danu.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru 




 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Siak, Ini Alasannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved