Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Siak, Ini Alasannya
Kamis, 27-03-2025 - 14:36:40 WIB
Riau12.com-SIAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak telah memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan praktik politik uang terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, Kamis (27/3/2025).
Menurut Zulfadli, alasan utama penghentian kasus tersebut adalah karena Danu, yang sebelumnya ditetapkan sebagai informan dalam kasus ini, tidak masuk dalam DPT, baik untuk TPS 03 Jayapura maupun TPS 03 Buantan.
Sehingga yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih di TPS tempat dilaksanakannya PSU.
"Dikarenakan yang bersangkutan tidak punya hak pilih dikedua TPS tersebut maka unsur pidana dari tindakan money politic tidak terpenuhi unsur pidananya sebagaimana termaktub dalam pasal 73,"jelasnya.
Sebelumnya, alat bukti yang ditemukan berupa sejumlah uang, yang kemudian dikembalikan kepada Danu sebagai informan. Karena dianggap tidak cukup bukti yang menunjukkan adanya niat atau dampak pada pemilih.
Bawaslu juga mencatat bahwa Juprizal, yang diduga terlibat dalam kasus ini, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebanyak tiga kali, namun tidak hadir dengan berbagai alasan.
Zulfadli menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa yang bersangkutan.
"Kasus ini dihentikan karena tidak ada bukti yang cukup, dan kami tidak bisa memaksa seseorang untuk hadir dalam pemeriksaan," tegasnya.
Zulfadli juga memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses pengambilan keputusan ini. Ia menanggapi kecurigaan yang dialamatkan kepadanya dengan menegaskan bahwa keputusan Bawaslu adalah murni berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tidak masuk angin, ini murni karena tidak memenuhi syarat untuk pidana," tambahnya.
Dari informasi yang diterima, uang yang sebelumnya dititipkan kepada Danu tidak sempat dibagikan kepada warga, yang semakin memperkuat alasan penghentian kasus ini. Sekarang, uang sebesar Rp 32 juta itu sudah dibawa pulang oleh Danu.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :