MK Perintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Siak, KPU Riau Imbau Masyarakat Agar Tetap Tenang
PEKANBARU -Riau12.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak.
PSU ini akan dijalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna menjamin proses demokrasi yang adil dan transparan.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU RI untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada KPU dalam menyelenggarakan PSU. Kami juga memohon doa agar pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Nugroho menegaskan bahwa KPU Kabupaten Siak akan mematuhi putusan MK dan bekerja profesional dalam menyelenggarakan PSU. KPU RI juga diminta untuk melakukan supervisi bersama KPU Riau dan KPU Siak guna memastikan kelancaran proses ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara PHPU nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Alfedri - Husni Merza di Pilkada Siak, Senin (24/2/2025) malam.
Adapun termohon dalam perkara ini adalah KPU Kabupaten Siak, dan pihak terkait adalah Afni Z - Syamsurizal.
Dalam putusannya, hakim Guntur Hamzah membacakan pertimbangan bahwa permohonan pemohon banyak yang tidak menyertakan alasan untuk meyakinkan hakim. Namun beberapa lainnya ada yang meyakinkan hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan besar Kecamatan Siak, dengan berdasarkan dengan daftar pemilih tetap dan tambahan, dan melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendaming pasien, serta tenaga medis RSUD Teukh Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebin dahulu membentuk TPS khusus.
"Mahkamah memberi waktu PSU adalah 30 hari sejak keputusan a quo diputuskan," katanya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kemudian menyatakan batal keputusan KPU Siak nomor 1120 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemiliham Bupati bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang perolehan suara di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan besar Kecamatan Siak. Serta melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendaming pasien, serta tenaga medis RSUD Teukh Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebin dahulu membentuk TPS khusus," tegasnya.
Selanjutnya, hasil PSU kata Suhartoyo digabungkan dengan perolehan suara yang tak dibatalkan oleh mahkamah.
Selanjutnya, KPU RI diminta untuk melakuka supervisi dengan KPU Riau dan KPU Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan, begitupun dengan Bawaslu.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :