MK Akan Gelar Sidang Pembuktian PHPU Pilkada Siak Pada 17 Febuari 2025
Rabu, 12-02-2025 - 15:14:55 WIB
PEKANBARU -Riau12.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak pada 17 Februari 2025.
Dalam sidang ini, para pihak yang bersengketa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat argumen masing-masing.
Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Riau Nahrawi menegaskan, KPU siap menjalani tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan MK.
"Kami akan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan MK, termasuk menyiapkan saksi jika memang diperlukan," katanya, Rabu (12/2/2025).
Nahrawi mengatakan, KPU Siak sebagai pihak termohon memastikan akan memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan dalam sidang.
"Tahapan ini menjadi krusial karena akan menjadi dasar bagi MK dalam mengambil keputusan akhir terkait sengketa Pilkada Siak," katanya.
Dari tujuh permohonan PHPU yang diajukan dari Riau, hanya gugatan dari Kabupaten Siak yang diterima MK dan berlanjut ke sidang pembuktian.
Sementara itu, enam permohonan lainnya dari Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Kampar, dan Kuantan Singingi (Kuansing) ditolak MK, sehingga hasil pemilihan di daerah tersebut tetap berlaku.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :