www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Gugatan Pilkada Siak Diterima MK, 7 Perkara Lanjut Sidang Pembuktian, KPU Riau Respon Begini
Kamis, 06-02-2025 - 10:00:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak 2024 yang diajukan pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati, Alfedri-Husni.

Dalam sidang pengucapan putusan sela, Rabu (5/2/2025), Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan dari 55 perkara yang diputuskan, terdapat 7 perkara yang tidak dibacakan oleh hakim karena perkara itu berlanjut ke tahap pembuktian.

"Dari 55 perkara, ada 48 perkara yang disidang hari ini, sedangkan 7 perkara sisanya lanjut ke tahap sidang pembuktian," ujar Saldi sebelum menutup sidang putusan sela.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bersifat menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang pendahuluan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu. Karena demokrasi yang matang ditandai dengan adanya penghormatan terhadap keputusan hukum," kata Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, dikatakan Nugroho KPU Riau akan mensupervisi KPU Siak untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum pada sidang pemeriksaan lanjutan.

"Kita akan mensupervisi KPU Siak untuk mempersiapkan langkah hukum. Kami memohon doanya agar proses persidangan pemeriksaan lanjutan dapat berjalan dengan baik dan lancar," sebutnya.

Adapun 7 perkara yang dimaksud, sengketa Pilkada Siak masuk ke tahap sidang pembuktian dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Untuk diketahui, jadwal sidang pembuktian akan dilangsungkan pada 7-17 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak baik pemohon dan termohon.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Gugatan Pilkada Siak Diterima MK, 7 Perkara Lanjut Sidang Pembuktian, KPU Riau Respon Begini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved