www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Nasdem Optimis MK Akan Tolak Permohoanan Sengketa Pilkada Siak Alfedri-Husni
Jumat, 31-01-2025 - 13:45:03 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem Riau Dedi Harianto Lubis optimis, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan Alfedri-Husni.

NasDem menjadi yang terdepan dalam mempertahankan kemenangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024.

"Kami yakin permohonan Alfedri-Husni akan ditolak oleh MK. Pada tahap dismissal, kami yakin perkara ini tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian," ujar Dedi, kepada CAKAPLAH.com, Jumat (31/1/2025).

Untuk diketahui, MK akan membacakan putusan sela atau dismissal terkait perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025.

Putusan ini akan menentukan apakah sengketa yang diajukan akan berlanjut ke tahap pembuktian atau langsung dihentikan.

"Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai kelanjutan perkara ini. Apakah akan lanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, jadwal pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal semula. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025, tahapan penanganan perselisihan hasil Pilkada awalnya menetapkan putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. Namun, MK memutuskan mempercepat proses tersebut(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Nasdem Optimis MK Akan Tolak Permohoanan Sengketa Pilkada Siak Alfedri-Husni
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved