Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak telah menyiapkan ratusan alat bukti untuk menghadapi gugatan pasangan calon (Paslon) 03, Alfedri-Husni, dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dijadwalkan berlangsung di Gedung MK, Senin (20/1/2025).
Selain KPU Siak selaku pihak termohon, Bawaslu Siak dan pihak terkait, yakni Paslon 02 Afni-Syamsurizal, juga telah menyiapkan bukti-bukti yang akan disampaikan dalam persidangan. Berdasarkan data yang diunduh dari situs resmi MK, total alat bukti yang telah disiapkan mencapai 531 item.
Dari jumlah tersebut, KPU Siak menyertakan 356 alat bukti, Bawaslu Siak menyiapkan 104 alat bukti, dan pihak terkait (Afni-Syamsurizal) melampirkan 71 alat bukti. Sementara itu, pihak pemohon Alfedri-Husni dalam sidang sebelumnya diketahui hanya melampirkan 17 alat bukti, meskipun dalam permohonannya mereka mengajukan pemungutan suara ulang (PSU) di 80 tempat pemungutan suara (TPS).
Pengamat Nilai Gugatan Lemah
Menanggapi perkembangan ini, pengamat politik Dr Tito Handoko menilai kesiapan pihak termohon dan pihak terkait dalam menghadapi gugatan ini menunjukkan solidnya pertahanan mereka di hadapan MK.
“Saya melihat pihak incumbent kekurangan alat bukti yang cukup kuat. Tidak relevan jika mengajukan PSU di 80 TPS tanpa didukung bukti yang konkret dan saksi fakta yang akurat,†ungkap Tito, Ahad (19/1/2025).
Lebih lanjut, Tito menyoroti penggunaan delapan pengacara dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Siak oleh KPU Siak dalam persidangan ini. Dengan membawa nama besar lembaga negara, ia memprediksi tim kuasa hukum KPU Siak akan memberikan pembelaan maksimal terhadap keputusan yang telah ditetapkan dalam Pilkada Siak 2024.
“Dalam jawaban yang disampaikan ke MK, pihak termohon menegaskan bahwa banyak dalil pemohon yang tidak jelas (obscuur libel), terutama terkait tuduhan konspirasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sidang ini bersifat terbuka dan dipantau banyak pihak, sehingga bukti dan saksi yang dihadirkan menjadi faktor kunci dalam proses ini,†jelas Tito.
Gugatan Berpotensi Lanjut ke Pokok Perkara
Dengan selisih suara yang memenuhi ambang batas perselisihan hasil pemilihan, gugatan Pilkada Siak diperkirakan akan berlanjut hingga tahap pemeriksaan pokok perkara. Artinya, persidangan di MK berpotensi berlangsung hingga awal Maret 2025.
Sementara itu, akademisi sekaligus peneliti yang fokus pada isu Pemilu, Alexander Yandra, menilai dalil gugatan yang diajukan Alfedri-Husni mengada-ada, terutama dalam tuduhan bahwa KPU dan Paslon 02 melakukan kecurangan TSM.
“Paslon 02 adalah penantang, bukan petahana. Justru peluang untuk melakukan kecurangan TSM lebih besar di pihak incumbent,†ujarnya.
Alexander juga menegaskan bahwa tidak ada laporan dugaan pelanggaran terkait TSM yang dilayangkan ke Bawaslu Siak, seperti yang diklaim dalam gugatan pemohon.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, KPU Siak menetapkan Paslon 02 Afni-Syamsurizal sebagai pemenang dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67%. Sementara Alfedri-Husni memperoleh 82.095 suara atau 40,56%, dan Irving-Sugianto meraih 37.998 suara atau 18,77%.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :