Pemkab Siak Akan Gunakan Fasilitas TDF Untuk Membayar Seluruh Tunda Bayar Pada Januari 2025 Ini
Riau12.com- SIAK - Kekosongan kas Pemkab Siak mengakibatkan tunda bayar kepada pihak ketiga. Kondisi ini mengganggu stabilitas ekonomi di Kota Siak Sri Indrapura.
Memasuki Januari 2025, Pemkab Siak belum mampu membayar sejumlah kegiatan, termasuk di antaranya kegiatan GU dan dana guru sertifikasi.
Tunda bayar pernah terjadi di kabupaten Siak, namun untuk GU dan pembayaran guru sertifikasi baru kali ini terjadi.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, Raja Indor Parlindungan Siregar mengatakan, pihaknya akan membayar seluruh tunda bayar pada Januari 2025 ini. Pihaknya bakal menggunakan fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF).
TDF merupakan fasilitas yang disediakan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) bagi Pemda untuk menyimpan uang di BUN sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah non tunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia (BI).
“Insyaallah Januari kita bayarkan dengan menggunakan fasilitas TDF, jadi diminta kepada rekanan untuk bersabar,†ujar Raja Indor, Kamis (2/1/2025).
Ia mengatakan, tunda bayar ini merupakan permasalahan pusat. Terjadi hampir di setiap daerah karena ada dana transfer pusat yang belum
diterima daerah.
“Kita terus berupaya untuk dapat menyelesaikan pembayaran ke pihak ketiga, mudah-mudahan bisa di Januari ini,†ujarnya.
Sementara itu, Sekda Siak, Arfan Usman mengatakan kondisi ini tidak hanya di Siak terjadi. Tetapi juga di daerah lain.
Ia menyebut, berdasarkan Permendagri No 77 Tahun 2020 terkait hal yang bisa dilakukan untuk tunda bayar. Setidaknya ada 4 hal pelaksanaan dan penatausahaan belanja yang melampaui tahun anggaran.
Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran dapat terjadi akibat keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100 persen pada tahun berkenaan.
Selain itu, perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa. Kemudian keadaan di luar kendali Pemerintah Daerah dan/atau penyedia barang dan jasa termasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai peraturan perundang-undangan.
“Terakhir kewajiban lainnya pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap,†ujarnya.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :