PEKANBARU-Riau12.com- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Alzukri atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi dana bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak.
"Eksepsi ditolak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Moch Eko Joko Purnomo, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Muhammad Juriko Wibisono, Selasa (26/11/2024).
Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak itu.
"Majelis hakim memutuskan bahwa keberatan yang diajukan tidak berdasar dan memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan," kata Juriko.
Selain Alzukri, ada dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di BPBD Siak Tahun Anggaran (TA) 2022, yakni Kaharuddin dan Budiman.
Kaharuddin saat rasuah terjadi menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak, sementara Budiman adalah Direktur CV BDK yang merupakan pihak penyedia. Keduanya tidak mengajukan eksepsi.
Hakim melanjutkan sidang dengan agenda meminta keterangan saksi pada Rabu (4/12/2024). "Sidang dilanjutkan pekan depan bersamaan dengan dua terdakwa Kaharuddin dan Budiman," kata Juriko.
Diketahui, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atributnya PDL bagi anggota BPBD Siak.
Alzukri yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas perintah Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak melakukan pembelian sendiri handy talkie, sepatu dinas lapangan, dan pakaian dan atribut PDL dari toko toko yang ada di Pekanbaru.
Mereka lalu bekerja sama dengan Budiman untuk menginput spesifikasi barang barang tersebut pada etalase e katalog CV Budi Dwika Karya (BDK). Pihak BPBD Siak kemudian membelinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari 3 pengadaan tersebut.
Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak didapati kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.109.844.681.39
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :