www.riau12.com
Rabu, 02-09-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Korupsi Dana Penanggulangan Bencana di BPBD Siak
Rabu, 27-11-2024 - 09:43:49 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Alzukri atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi dana bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak.
"Eksepsi ditolak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Moch Eko Joko Purnomo, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Muhammad Juriko Wibisono, Selasa (26/11/2024).

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi untuk  membuktikan tindak pidana yang dilakukan  mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak itu.
"Majelis hakim memutuskan bahwa keberatan yang diajukan tidak berdasar dan memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan," kata Juriko.

Selain Alzukri,  ada dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di BPBD Siak Tahun Anggaran (TA) 2022, yakni Kaharuddin dan Budiman.

Kaharuddin saat rasuah terjadi menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak, sementara Budiman adalah Direktur CV BDK  yang merupakan pihak penyedia.  Keduanya tidak mengajukan eksepsi.

Hakim melanjutkan sidang dengan agenda meminta keterangan saksi pada Rabu (4/12/2024). "Sidang dilanjutkan pekan depan bersamaan dengan dua terdakwa Kaharuddin dan Budiman," kata Juriko.
Diketahui, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi   pengadaan handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atributnya PDL bagi anggota BPBD Siak.

Alzukri yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  atas perintah Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak melakukan pembelian sendiri handy talkie, sepatu dinas lapangan, dan pakaian dan atribut PDL dari toko toko yang ada di Pekanbaru.

Mereka lalu bekerja sama dengan Budiman untuk menginput spesifikasi barang barang tersebut pada etalase e katalog CV Budi Dwika Karya (BDK). Pihak BPBD Siak kemudian membelinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari 3 pengadaan tersebut. 

Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak didapati kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.109.844.681.39

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(***)

Sumber: Cakaplah






 
Berita Lainnya :
  • Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Korupsi Dana Penanggulangan Bencana di BPBD Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved