SIAK -Riau12.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2025.
Penetapan RAPBD itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Siak di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang, Kantor DPRD Siak, Selasa (19/11/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Syarif, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak Laiskar Jaya. Dari eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak beserta jajaran, sejumlah kepala OPD dan unsur Forkompimda.
Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan mengatakan Pemkab Siak telah menyampaikan nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2025 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"RAPBD tersebut juga telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dengan maksud mendapatkan hasil yang lebih optimal dan guna mendapat persetujuan bersama," kata Indra.
Selanjutnya, Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Siak, Sabar DH Sinaga menyampaikan hasil pembahasan terhadap RAPBD itu, salahnya satunya adalah pendapatan daerah yang awalnya Rp2,884 triliun setelah pembahasan menjadi Rp2,916 triliun.
"Untuk belanja daerah yang awalnya Rp3,074 triliun, setelah pembahasan naik menjadi Rp3,099 triliun," kata Sabar membacakan.
Kemudian, Pjs Bupati Siak Indra Purnama diawal sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang menyelesaikan pembahasan RAPBD Siak 2025 tepat waktu.
"Semoga apa yang menjadi harapan kita semua dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Siak ini dapat terwujud," ujarnya.
Pjs Bupati Siak itu menambahkan sebagai daerah yang terus tumbuh dan berkembang, penyusunan RPJPD 2025-2045 menjadi langkah strategis untuk menetapkan visi jangka panjang menentukan arah pembangunan yang berkelanjutan, dan memastikan kesejahteraan masyarakat hingga 20 tahun mendatang.
Penyusunan RPJPD ini, sambung Indra, tentu memerlukan sinergi antara Pemkab, DPRD, masyarakat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Kami menyadari bahwa keberhasilan penyusunan Ranperda ini tidak hanya bergantung pada keakuratan data atau kecermatan perencanaan, tetapi juga pada semangat kolaborasi dan komitmen kita bersama," tutupnya.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :