www.riau12.com
Selasa, 25-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Berkas Telah Lengkap, Kasus Korupsi Mantan Kalaksa BPBD Siak Segera Disidangkan
Kamis, 12-09-2024 - 14:55:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- SIAK - Berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin telah lengkap.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penanganan perkara dilakukan Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Kaharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan Bencana pada BPBD Siak Tahun Anggaran (TA) 2022.

Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian Jaksa Peneliti.

"Sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap,red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono, Kamis, 12 September 2024.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Proses tahap II dilaksanakan di Kantor Kejari Siak pada Rabu, 11 September 2024 kemarin.

Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, maka status penahanan kini menjadi kewenangan JPU.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Mapolres Siak," lanjut Juriko.

Saat ini, lanjut dia, Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru, termasuk merampungkan surat dakwaan.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan," imbuh mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bengkalis.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka baru. Mereka adalah AJ selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak, dan BM selaku Penyedia Barang atas Kegiatan Belanja melalui e-Katalog yang dilaksanakan pada TA 2022. Keduanya juga telah dilakukan penahanan.

"Untuk yang dua orang itu, sudah tahap I (dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, red). (Berkas perkara) Lagi ditelaah," lanjut Juriko.

Atas perbuatan tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp1.109.844.681,39. Angka tersebut didapatkan berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Siak

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Juriko.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Berkas Telah Lengkap, Kasus Korupsi Mantan Kalaksa BPBD Siak Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved