www.riau12.com
Selasa, 25-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Terkait BUMD yang Merugikan dan Melanggar Hukum, Pansus DPRD Siak Minta Pemkab Evaluasi Bahkan Minta Ganti Dewan Direksi
Rabu, 11-09-2024 - 08:51:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIAK- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siak mengumumkan laporan hasil kinerjanya terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai merugikan daerah dan melanggar aturan hukum.

Ada dua BUMD yang jadi temuan oleh tim Pansus DPRD Siak yaitu PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dan PT Sarana Pembangunan Siak (SPS). KITB terindikasi melanggar aturan terkait perjanjian sewa lahan menjadi jual beli lahan, sedangkan SPS melanggar aturan dengan melakukan pekerjaan yang tidak sesuai unit atau core bisnisnya.

Ketua Pansus BUMD DPRD Siak Syamsurizal menyampaikan tim pansus dalam hal ini meminta dengan tegas kepada Pemkab Siak untuk melakukan evaluasi terhadap BUMD "nakal" tersebut. Bahkan meminta untuk mengganti direksi sebagai upaya menyelamatkan BUMD itu.

Atas temuan itu, Pansus DPRD Siak menyampaikan beberapa poin penting langkah yang harus dilakukan Pemkab Siak. Pertama, perjanjian jual beli HGB antara BUMD PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan perjanjian induk terkait perjanjian sewa tanah hak pengelolaan dengan Nomor: 5/HPL/BPN RI/2011 antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan BUMD PT KITB.

"Untuk itu, Pemkab Siak perlu meninjau ulang perjanjian jual beli HGB antara BUMD PT KITB dengan PT Zapin Energi Sejahtera dengan tetap mempertimbangkan kepentingan hukum masing-masing pihak secara adil dan proporsional sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum lainnya di kemudian hari," kata Syamsurizal yang akrab disapa Budi itu, Selasa (10/9/2024).

Kedua, perjanjian antara Pemkab Siak dengan BUMD PT SPS terkait sewa dan pengelolaan tanah HPL yang kemudian ditindaklanjuti oleh BUMD PT SPS dengan perjanjian peralihan HGB kepada PT Oriental Resources Indonesia, meskipun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak sesuai dengan core bisnis BUMD PT SPS sehingga belum memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

"Pemkab Siak perlu memastikan bahwa semua pelaksanaan kegiatan usaha BUMD mematuhi tata kelola perusahaan yang baik, mendapatkan persetujuan dari pemegang saham atau dewan komisaris, dan perlu dipastikan memberikan manfaat yang jelas bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," kata politisi Demokrat itu.

Menurutnya, Pemkab Siak perlu segera meninjau ulang dan memperbaiki dasar hukum ruang lingkup kegiatan usaha atau core bisnis dari BUMD PT SPS sesuai dengan perkembangan kebutuhan BUMD PT SPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, pelaksanaan perjanjian kerjasama BUMD Siak dengan pihak lainnya yang masih bermasalah secara hukum dan masih rendahnya kontribusi BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan kinerja buruk dari pengelola BUMD.

"Dua BUMD ini berkinerja buruk. Untuk itu Pemkab Siak perlu melakukan restruktrusasi kepengurusan dan mengganti jajaran direksi yang tidak mampu mencapai target kinerja yang sudah ditentukan," katanya.

Berkaitan dengan piutang usaha pada tahun 2022, di antaranya piutang usaha agribisnis CV Tubuh Subur sebesar Rp 2,1 miliar dan PT Buana Sinar Lestari sebesar Rp 830 juta piutang ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Keputusan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2015/PT.Pbr dan Keputusan Nomor 304 PK/Pid.Sus/2018.

"Piutang ini harus dilakukan upaya penagihan secara serius, mengingat sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pansus meminta kepada direksi untuk melakukan upaya penagihan secara intensif, dan jika diperlukan, menggunakan instrumen hukum," tegasnya.

Kemudian daripada itu, juga terdapat saldo uang muka per 31 Desember 2022 sebesar Rp 300 juta yang di dalamnya terdapat uang muka PPh Pasal 23 sebesar Rp 297 juta. Namun, tidak ditemukan bukti pemotongan PPh Pasal 23, yang menyebabkan nilai tersebut tidak dapat dikreditkan dalam perhitungan PPh badan.

"Tentu ini menunjukkan kelemahan dalam pengelolaan administrasi PT SPS dan berpotensi merugikan perusahaan. Pansus meminta kepada direksi untuk memperbaiki tata kelola administrasi dan kearsipan guna menghindari kerugian di masa mendatang," katanya.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Terkait BUMD yang Merugikan dan Melanggar Hukum, Pansus DPRD Siak Minta Pemkab Evaluasi Bahkan Minta Ganti Dewan Direksi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved