Minta Peron Sawit di Sungai Apit Ditutup, Warga: Truk Lalu Lalang, Jalan Kami Rusak
Riau12.com-SIAK- Truk-truk pengangkut sawit over tonase yang aktif berlalu lalang ke salah satu Peron (tempat pengumpul buah sawit) di jalan Sudirman Kecamatan Sungai Apit membuat resah warga setempat.
Menurut warga, lindasan truk kelebihan muatan itu menjadi penyebab utama rusaknya ruas jalan di sana.
Seperti yang diungkapkan salah seorang warga Sungai Apit, Ridwan Udin yang mengaku kesal dengan aktifitas truk sawit yang melintas di jalan tersebut.
Dia meminta kepada pemerintah baik di kecamatan dan kabupaten untuk menutup operasional peron agar tak ada lagi truk pengangkut sawit yang masuk ke jalan Sudirman.
"Kami minta kepada Pak Camat dan Pak Bupati untuk menertibkan seluruh peron itu, coba telusuri apakah mereka punya izin untuk beroperasi di wilayah pemukiman penduduk. Kami gerah lihat truk sawit kelebihan muatan lalu lalang bikin jalan kami rusak, padahal belum lama ini diperbaiki," katanya, Kamis (25/7/2024).
Sementara itu, Camat Sungai Apit Tengku Mukhtasar mengatakan dalam dua hari belakangan ini pihaknya melakukan pendataan terhadap sejumlah peron yang beroperasi di wilayahnya. Dan faktanya semua peron belum mengantongi izin.
"Selama dua hari ini kami sudah melakukan pendataan, semua (peron) ternyata tidak ada yang berizin," kata Mukhtasar.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Siak, Junaidi langsung mengambil tindakan untuk menertibkan sejumlah truk sawit Over Dimensi Over Load (ODOL) yang masuk ke jalur utama di Sungai Apit tersebut. Pihaknya sudah melakukan operasi Penertiban Angkutan Umum dan Barang (Penumbar) dalam dua hari terakhir.
"Ya, kami langsung turunkan petugas untuk menertibkan truk-truk itu, ini terhitung sudah 2 hari penertibannya melibatkan pihak kepolisian. Kami tidak pandang bulu selagi itu ODOL maka akan ditertibkan bahkan ditilang oleh kepolisian," tegasnya.
Sebelumnya, Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik peron (tempat penampung dan pembelian buah) sawit bernama Amzah yang beroperasi di Jalan Sudirman Kecamatan Sungai Apit karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dinas PU Tarukim sudah melayangkan surat teguran dua kali kepada pemilik peron sawit tersebut. Teguran itu berkaitan dengan pelanggaran PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Bersama.
"Teguran pertama sudah kita sampaikan sejak 9 Juni 2024, yang juga ditembuskan ke Satpol PP," kata Kepala Dinas PU Tarukim Siak, Irving Kahar Arifin, Selasa (23/7/2024).
Sedangkan teguran II disampaikan pada Selasa (23/7/2024). Penyerahan surat teguran II ini dihadiri oleh Satpol PP Siak.
Ia menyebut jika pihak peron sawit Amzah tak mengindahkan teguran I dan II, Dinas PU Tarukim akan menindaklanjuti dengan surat teguran III.
Mirisnya lagi, Irving mengatakan peron sawit yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Sungaiapit itu juga mengakibatkan ruas jalan menjadi rusak akibat truk sawit over tonase yang singgah ke peron itu. Padahal jalan itu belum lama ini baru diaspal ulang.
"Tetapi kita lihat kendaraan angkutan kelapa sawit tersebut sudah dimodifikasi dimensinya dengan muatan yang melebihi daya dukung jalan tersebut," katanya.
Kondisi jalan ini ditingkatkan oleh Dinas PU Tarukim Siak namun bisa rusak dalam waktu yang sangat cepat. Akar masalahnya karena kendaraan yang melintas di jalan tersebut adalah kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL).
"Apalagi sekarang ada peron baru di samping kantor camat, maka jalan akses satu-satunya menuju kota Sungaiapit ini tidak akan bertahan lama," urainya.
Berdasarkan pola ruang yang telah ditetapkan merujuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak di lokasi berdirinya peron sawit tersebut diperuntukkan untuk perumahan dan permukiman, bukan untuk peron kelapa sawit.
"Dari segi peruntukan saja sudah tidak sesuai, yang berakibat langsung terhadap kerusakan jalan," katanya.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :