Pernah 'Pelesiran' dengan Kapolsek ke Kebun Sawit, Suparmin Divonis 9 Tahun Penjara
Riau12.com-PEKANBARU- Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian (Distan) Siak Suparmin, divonis 9 tahun penjara. Dia bersalah melakukan korupsi pengadaan pupuk subsidi yang merugikan negara Rp5,4 miliar.
Suparmin beberapa waktu lalu sempat viral karena "pelesiran" bersama Kapolsek Bunga Raya AKP Selamet, ke kebun sawit miliknya. Padahal ketika itu, Suparmin berstatus tahanan jaksa yang dititipkan di Polsek Bunga Raya.
Akibat tindakan itu, Selamet dicopot dari jabatannya dan penahanan Suparmin dipindahkan ke Polres Siak hingga kasus korupsi pupuk subsidi disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Majelis hakim yang diketuai Salomo Gunting pada persidangan, Rabu (24/7/2024), menyatakan Suparmin bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Suparmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun," kata hakim.
Selain itu, Suparmin juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.294.114.698. â€Apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,†tegas hakim.
Hukunan terhadap Suparmin merupakan yang tertinggi dibanding lima terdakwa lainnya yakni Mina Yumiarti selaku pemilik dan Penanggungjawab Kios Pengecer Lengkap UD Riau Rakyat Tani, Suharnof selaku pemilik dan penanggung jawab Toko Rangga.
Kemudian, Sukarimi selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Distan Siak, Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Distan Siak dan Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan.
Mina Yumiarti divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara. Mina juga dihukum menbayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Membayar uang penggantu Rp499.500.000 atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Suharnof divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp100 juta, namun sudah dikembalikan terdakwa ke penyidik untuk dirampas negara.
Sementara Sukarimi dan Amuzir, masing-masing divonis majelis hakim selama 1 tahun 10 bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman paling ringan diberikan untuk Syafrijum. Dia divonis 1 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, keenam terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Faisal Rachman Januar dari Kejari Siak.
Kasus korupsi terjadi pada awal Januari 2020 sampai Desember 2021. Para terdakwa, mengarahkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Petugas Entry Data dan Rekap RDKK Pupuk Subsidi di Kampung Delima Jaya, Kampung Gabung Makmur dan Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan untuk merekayasa data usulan petani dalam penyusunan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Tidak hanya itu, para terdakwa juga melakukan pengendalian dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan dengan cara bertindak seolah–olah menjadi distributor pupuk bersubsidi CV Artha Jaya.
Para terdakwa melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada pihak yang bukan pengecer pupuk resmi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kemudian, terdakwa melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada pihak di luar dari RDKK dengan mengatasnamakan KPL/Pengecer Resmi UD Rangga dan UD Riau Rakyat Tani. Mengambil alih operasional KPL/Pengecer Resmi UD Riau Rakyat Tani.
Para terdakwa melakukan pemotongan kuota pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima UD Rangga, serta menjual langsung pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang berada di wilayah penebusan UD Rangga dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Selanjutnya, terdakwa menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit milik terdakwa, mengarahkan PPL dan petugas entry data untuk merekayasa laporan bulanan penebusan pupuk bersubsidi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp5.431.614.696(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :