Masa Jabatan Bupati Siak Dihitung Dua Periode dan Tak Bisa Maju Kembali Jadi Bupati, Ini Kata KPU
Riau12.com-SIAK SRI INDRAPURA – Adanya pemberitaan di sejumlah media online terkait masa jabatan Bupati Siak Alfedri dihitung sudah dua periode, dan diisukan tak bisa maju kembali sebagai Bupati Siak, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Said Dharma mengatakan, pihaknya masih menunggu rancangan PKPU terkait masa jabatan Bupati Alfedri.
"Kami masih menunggu rancangan PKPU. Terserah orang lain mau berasumsi apapun, karena itu, terkait masa jabatan ini kami tidak bisa berbicara banyak, orang pasangan calon saja belum ada yang mendaftar ke KPU,†ujar Said Dharma di Siak, Rabu (29/5/2024).
Said menjelaskan, jika diurut, Bupati Alfedri periode 2019-2021 dilantik tanggal 18 Maret 2019 (SK pengangkatan tanggal 11 Maret), kemudian periode 2021-2026 Alfedri dilantik pada tanggal 21 Juni 2021 SK pengangkatan tanggal 19 April 2021, kemudian jika dihitung sejak penunjukkan Plt bupati pada tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan dilantiknya Bupati 2021-2026 ada 21 Juni 2021, terhitung 2 tahun 4 bulan 1 Hari.
Kemudian jika dihitung dari pelantikan penjabat bupati definitif pada 18 Maret 2019 sampai dengan pelantikan bupati tahun 2021-2026 tanggal 21 Juni 2021, Alfedri menjabat selama 2 tahun 3 bulan 3 hari.
“Sebelumnya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) juga mengajukan uji materi undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 (pasal 7 ayat 2 huruf n) ke MK, uji materi itu fokus pada poin kata "menjabat" adalah masa jabatan yang dihitung satu periode (masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,†sebutnya.
Karena itu, kata Said, untuk mengetahui bahwa Alfedri sudah terhitung dua periode atau belum menjabat bupati, nantinya akan dilihat dari data yang akan dilampirkannya saat mendaftar ke KPU.
"Jika yang bersangkutan mendaftar, kita verifikasi datanya. Nah, di sana kita cocokkan dengan rancangan PKPU. Pasti ketahuan apakah yang bersangkutan sudah dua periode apa belum. Kalau sekarang, belum dapat kita menerka-nerka soal itu. Apalagi yang bersangkutan belum mendaftar ke KPU," jelasnya.
Said tidak menampik bahwa yang menjadi perbincangan saat ini terkait posisi Alfedri saat menggantikan Syamsuar sebagai Bupati Siak 2018 lalu.
Saat itu, Syamsuar maju sebagai Calon Gubernur Riau, dan jabatannya dipegang sementara oleh Alfedri yang kala itu sebagai Wakil Bupati Siak.
"Kita tidak tahu waktu itu Alfedri sebagai pelaksanaan harian (Plh) atau pejabat sementara (Pjs). Apakah kewenangan yang diberikan kepada Alfedri saat itu selayaknya sebagai bupati. Sebab SK Pjs atau Plh-nya saja kala itu kita tidak tahu. Kalau SK Alfedri sebagai bupati definitif sisa masa jabatan 2016-2021, dan SK saat ini ada sama KPU. Yang SK lain tak ada," kata dia.
"Nah, isi SK pengganti itu kita tidak tahu kewenangan yang bersangkutan sejauh mana saat itu. Misalnya kayak gini, Asisten Setdakab Siak berangkat naik haji, tentu ada Plh-nya. Nah, kewenangan Plh ini sama nggak dengan kewenangan Asisten yang berangkat haji itu. Disitu kita tidak tahu. Intinya, semua itu akan diketahui saat yang bersangkutan mendaftar ke KPU, datanya kita verifikasi dan dicocokkan dengan rancangan PKPU," tandasnya.(***)
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :