www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Diduga Karena Kelalaian
Truk Peron Sawit di Siak Tabrak Dua Warga, Tim Kuasa Hukum Kawal Hingga Tuntas
Jumat, 17-05-2024 - 10:28:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Kecelakaan tragis di kawasan Peron Sawit, tepatnya di Kampung Merangkai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Pada 24 April 2024, sekitar pukul 20.55 WIB, truk milik Peron Sawit yang dikemudikan oleh FTA menabrak dua warga, UH (24 tahun) dan FDN (10 tahun).

Akibat insiden tersebut, UH mengalami kelumpuhan total dan harus menjalani amputasi. Sementara itu, FDN meninggal dunia di tempat kejadian. Keluarga korban sangat terpukul atas kejadian ini.

Alfikri Lubis, SH, MH, pengacara dari AS Law Firm & Partners, menyatakan bahwa keluarga korban merasa sangat berduka.

"UH masih terbaring dalam kondisi sangat memprihatinkan dengan kelumpuhan dan amputasi. Keluarga sudah banyak mengalami kerugian untuk proses penyembuhannya. Sedangkan FDN meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan, dan keluarga sangat terpukul," ujar Alfikri pada Kamis (16/5/2024).

Alfikri menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menduga adanya kelalaian dari pihak pemilik Peron Sawit yang menyebabkan kecelakaan ini.

"Laporan polisi terhadap pengendara truk, FTA, sudah masuk di Polres Siak. Kami dari AS Law Firm akan terus menempuh upaya hukum lainnya, baik secara pidana maupun perdata, karena banyak kejanggalan dalam kasus ini," tambah Alfikri.

Upaya mediasi sempat dilakukan pada 15 Mei 2024, namun pihak sopir dan Peron Sawit tidak hadir.

"Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik, kepedulian, dan tanggung jawab terhadap korban," kata Alfikri.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dan keluarga korban bersama tim kuasa hukum berharap agar keadilan ditegakkan dan pihak yang bertanggung jawab dihukum sesuai hukum yang berlaku.(***)

Sumber:  halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Truk Peron Sawit di Siak Tabrak Dua Warga, Tim Kuasa Hukum Kawal Hingga Tuntas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved