www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Enam Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi RP. 5,4 Miliar di Siak Diadili
Sabtu, 16-03-2024 - 08:36:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Enam terdakwa dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak diadili, Jumat (15/03/2024). Para terdakwa didakwa korupsi Rp5,4 miliar.

Para terdakwa adalah Sukarimi selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Distan Siak, Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Distan Siak, Suparmin selaku Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Distan Siak.

Mina Yumiarti selaku pemilik dan Penanggungjawab Kios Pengecer Lengkap UD Riau Rakyat Tani, Suharnof selaku pemilik dan penanggung jawab Toko Rangga) dan Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Salomo Ginting.

JPU Huda Huzamal dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada awal Januari 2020 sampai Desember 2021. Terdakwa menyelewengkan pendistribusian pupuk bersubsidi untuk petani.

JPU menyebut, para terdakwa mengarahkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Petugas Entry Data dan Rekap RDKK Pupuk Subsidi di Kampung Delima Jaya, Kampung Gabung Makmur dan Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan untuk merekayasa data usulan petani dalam penyusunan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Tidak hanya itu, terdakwa juga melakukan pengendalian dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan dengan cara bertindak seolah–olah menjadi distributor pupuk bersubsidi CV Artha Jaya.

"Para terdakwa melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada pihak yang bukan pengecer pupuk resmi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," ujar JPU.

Kemudian, terdakwa melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada pihak di luar dari RDKK dengan mengatasnamakan KPL/Pengecer Resmi UD Rangga dan UD Riau Rakyat Tani. Mengambil alih operasional KPL/Pengecer Resmi UD Riau Rakyat Tani.

Kemudian, melakukan pemotongan kuota pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima UD Rangga, serta menjual langsung pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang berada di wilayah penebusan UD Rangga dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

"Menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit milik terdakwa, mengarahkan PPL dan petugas entry data untuk merekayasa laporan bulanan penebusan pupuk bersubsidi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5.431.614.696," tegas jaksa.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan JPU itu, tiga terdakwa Suharnof, Mina Yumiarti dan Afrijum mengajukan keberatan (eksepsi). Sementara tiga lainnya menyatakan mengerti dan tidak keberatan.**

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Enam Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi RP. 5,4 Miliar di Siak Diadili
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved