Riau12.com-SIAK - Seorang pemuda di Kecamatan Tualang inisial SHN (27) tak menduga bakalan diciduk Tim opsnal Satnarkoba Polres Siak, Selasa (12/3) lalu.
Pria 27 tahun yang menetap di Jalan M Ali Gang Sentosa, Kampung Perawang Barat itu tampak menyesali perbuatannya yang selama ini mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Perawang usai digerebek polisi dikediamannya.
Meski saat penggerebekan yang dilakukan polisi dirumahnya kala itu tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar, setidaknya 0,95 gram sabu yang menjadi barang bukti menghantarkan pemuda itu kebalik jeruji besi Mapolres Siak, ujar AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi.
“Petugas hanya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 gram,†ujar Kasat.
“Selain berhasil menemukan narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan barang bukti yang menguatkan pelaku sebagai pengedar,†tegas kasat.
Riza menrincikan, barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan yang dilakukan pihaknya di kediaman SHN antara lain, Narkotika jenis sabu seberat 0,95 gram, 1 Pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam merk Oppo .
Kasat mengaku bahwasanya pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya aduan dari masyarakat setempat.
“Semua berawal dari aduan masyarakat setempat yang sudah resah terkait aktifitas pelaku yang acap kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut,†terangnya.
Kasat mengatakan, untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak, guna proses hukum lebih lanjut.
Kendati demikian, sambung kasat, kami terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Kami Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berkomitmen untuk memberantas setiap aktifitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak tanpa pengecualian, apabila melihat dan mendegar terkait hal tersebut, infokan ke kami, pasti kami berantas,†pungkasnya mengakhiri
Pemuda 27 tahun tersebut terancam hukuman penjara minimal 5 tahun sebagai mana diatur dalam UU Narkotika Pasal 112 dan 114 yang disematkan penyidik dalam perkara yang menimpanya.
Sumber: Haluanriau.co
Komentar Anda :