www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Temukan 0,95 Gram Sabu, Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Perawang
Kamis, 14-03-2024 - 09:36:59 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIAK - Seorang pemuda di Kecamatan Tualang inisial SHN (27) tak menduga bakalan diciduk Tim opsnal Satnarkoba Polres Siak, Selasa (12/3) lalu.

Pria 27 tahun yang menetap di Jalan M Ali Gang Sentosa, Kampung Perawang Barat itu tampak menyesali perbuatannya yang selama ini mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Perawang usai digerebek polisi dikediamannya.

Meski saat penggerebekan yang dilakukan polisi dirumahnya kala itu tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar, setidaknya 0,95 gram sabu yang menjadi barang bukti menghantarkan pemuda itu kebalik jeruji besi Mapolres Siak, ujar AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi.

“Petugas hanya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 gram,” ujar Kasat.

“Selain berhasil menemukan narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan barang bukti yang menguatkan pelaku sebagai pengedar,” tegas kasat.

Riza menrincikan, barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan yang dilakukan pihaknya di kediaman SHN antara lain, Narkotika jenis sabu seberat 0,95 gram, 1 Pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam merk Oppo .

Kasat mengaku bahwasanya pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya aduan dari masyarakat setempat.

“Semua berawal dari aduan masyarakat setempat yang sudah resah terkait aktifitas pelaku yang acap kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut,” terangnya.

Kasat mengatakan, untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak, guna proses hukum lebih lanjut.

Kendati demikian, sambung kasat, kami terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Kami Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berkomitmen untuk memberantas setiap aktifitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak tanpa pengecualian, apabila melihat dan mendegar terkait hal tersebut, infokan ke kami, pasti kami berantas,” pungkasnya mengakhiri

Pemuda 27 tahun tersebut terancam hukuman penjara minimal 5 tahun sebagai mana diatur dalam UU Narkotika Pasal 112 dan 114 yang disematkan penyidik dalam perkara yang menimpanya.

Sumber: Haluanriau.co



 
Berita Lainnya :
  • Temukan 0,95 Gram Sabu, Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Perawang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved