www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Naik Rp104 Ribu, Disnaker Ingatkan Perusahaan Jangan Bayar Upah di Bawah UMK
Senin, 08-01-2024 - 19:11:37 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com SIAK - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2024 di Provinsi Riau telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau nomor: KPTS.7618/XI/2023 pada 30 November 2023.

Dilihat besarannya, UMK di Kabupaten Siak 2024 ditetapkan sebesar Rp3.465.930. Angka ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp104 ribu atau 3,01 persen dari Rp3.361.913.

Sedangkan UMK di kabupaten/kota di Riau lainnya juga rata-rata mengalami sedikit kenaikan berkisar Rp100 ribu sampai Rp125 ribu dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Siak, Syaifullah melalui Sekretaris Disnakertrans, Wan Sri Saadun menyampaikan besaran UMK yang diajukan ke Pemprov Riau telah disepakati bersama oleh dewan pengupahan pada November 2023 lalu, melibatkan unsur serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dewan pakar dan pemerintah daerah setempat.

"Rekomendasi UMK Siak sudah sesuai dan itu hasil dari kesepakatan di dewan pengupahan," kata Wan Saadun.

Dengan ditetapkannya UMK itu, Wan Saadun mengingatkan kepada perusahaan agar mematuhi besaran UMK Siak 2024 dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh di bawah itu," katanya.

Dia menegaskan, bagi perusahaan yang membayarkan upah di bawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya jelas, di Undang-undang dibunyikan apabila perusahaan membayar upah di bawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," kata Wan Saadun.

Dia mengatakan dalam Undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.**

Sumber : cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Naik Rp104 Ribu, Disnaker Ingatkan Perusahaan Jangan Bayar Upah di Bawah UMK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved