www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pemkab Pelalawan Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Riau, Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial
Kamis, 04-12-2025 - 09:48:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pelalawan – Pemerintah Kabupaten Pelalawan secara resmi ikut berpartisipasi dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Riau terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, khususnya tindak pidana ringan.

Penandatanganan dilaksanakan di Lantai II Gedung Kejati Riau dan dihadiri langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri, MM, bersama unsur Forkopimda serta seluruh kepala daerah se-Provinsi Riau. Kegiatan ini juga melibatkan pejabat tinggi dari Kejaksaan, termasuk Kepala Kejati Riau, dan perwakilan aparat penegak hukum di seluruh kabupaten/kota di Riau.

MoU dan PKS ini merupakan bagian dari inisiatif nasional menyongsong penerapan penuh hukuman pidana kerja sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru). Pidana kerja sosial kini telah ditetapkan sebagai salah satu pidana pokok dan akan diimplementasikan melalui kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman penjara, tetapi bagian dari paradigma baru penegakan hukum yang humanis, korektif, dan restoratif. Hukuman ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bupati Pelalawan H Zukri menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang adil, manusiawi, dan selaras dengan semangat reformasi hukum nasional.

"Pidana kerja sosial diyakini akan memberikan manfaat ganda sebagai alternatif hukuman penjara, sekaligus sarana membangun kesadaran hukum masyarakat, memperbaiki perilaku pelaku, dan mengurangi stigma sosial pasca-pidana," ujar Bupati.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan di Kabupaten Pelalawan.

 

 




 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Pelalawan Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Riau, Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved