Pemkab Pelalawan Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Riau, Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial
Kamis, 04-12-2025 - 09:48:11 WIB
Riau12.com-Pelalawan – Pemerintah Kabupaten Pelalawan secara resmi ikut berpartisipasi dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Riau terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, khususnya tindak pidana ringan.
Penandatanganan dilaksanakan di Lantai II Gedung Kejati Riau dan dihadiri langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri, MM, bersama unsur Forkopimda serta seluruh kepala daerah se-Provinsi Riau. Kegiatan ini juga melibatkan pejabat tinggi dari Kejaksaan, termasuk Kepala Kejati Riau, dan perwakilan aparat penegak hukum di seluruh kabupaten/kota di Riau.
MoU dan PKS ini merupakan bagian dari inisiatif nasional menyongsong penerapan penuh hukuman pidana kerja sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru). Pidana kerja sosial kini telah ditetapkan sebagai salah satu pidana pokok dan akan diimplementasikan melalui kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman penjara, tetapi bagian dari paradigma baru penegakan hukum yang humanis, korektif, dan restoratif. Hukuman ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bupati Pelalawan H Zukri menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang adil, manusiawi, dan selaras dengan semangat reformasi hukum nasional.
"Pidana kerja sosial diyakini akan memberikan manfaat ganda sebagai alternatif hukuman penjara, sekaligus sarana membangun kesadaran hukum masyarakat, memperbaiki perilaku pelaku, dan mengurangi stigma sosial pasca-pidana," ujar Bupati.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan di Kabupaten Pelalawan.
Komentar Anda :