www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Eksekusi Terpidana Korupsi PTSL Pelalawan: Pasangan Suami Istri Dijebloskan Penjara Setelah Vonis MA
Jumat, 28-11-2025 - 15:36:44 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum pasangan suami istri, Parsana Wiyono dan Sanely Mandasari, masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Pelalawan. Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada 23 Desember 2024.

Selain hukuman penjara, MA juga menjatuhkan denda masing-masing Rp200 juta kepada kedua terpidana. Apabila denda tidak dibayarkan, masing-masing akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Dengan demikian, vonis ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Rabu, 26 November 2025, JPU dari Kejaksaan Negeri Pelalawan langsung mengeksekusi kedua terpidana. Parsana dijemput di kediamannya di Desa Bagan Limau, sementara Sanely Mandasari juga dijemput untuk menjalani hukuman. Eksekusi didampingi Kepala Seksi Intelijen Robby Prasetya Tindra Putra, jajaran Kejari, serta unsur pengamanan dari TNI. Setelah dieksekusi, Parsana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, sedangkan Sanely Mandasari ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Pekanbaru.

Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Eka Mulia Putra, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. “Seluruh amar putusan MA dijalankan sebagaimana mestinya. Ini menjadi bukti bahwa tindak pidana korupsi, sekecil apa pun, akan ditindak,” ujar Eka.

Kasus bermula pada Juli 2018 hingga 2019 saat Desa Bagan Limau mendapatkan program PTSL. Parsana, yang saat itu menjabat Kepala Desa Bagan Limau, membentuk panitia PTSL dan menerbitkan Perkades Nomor 3 Tahun 2018 dan Nomor 4 Tahun 2018 yang seolah melegalkan pungutan terhadap masyarakat peserta PTSL. Sanely Mandasari selaku Kaur Keuangan Desa dan Sekretaris PTSL 2019 kemudian melakukan pungutan liar dan tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan uang hasil pungutan.

Pungutan liar yang dilakukan berkisar antara Rp900.000 hingga Rp1.250.000 per sertifikat, yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp357.880.000. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 juta, namun vonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru justru membebaskan keduanya.

Eksekusi ini sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan program PTSL dan TORA harus transparan dan akuntabel. Kejaksaan memastikan tidak ada pihak yang luput dari hukum, termasuk pejabat desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi.

Masyarakat Kabupaten Pelalawan berharap vonis ini menjadi pelajaran bagi para aparatur desa dan pejabat publik agar program pemerintah dijalankan sesuai aturan dan tidak merugikan rakyat.

 




 
Berita Lainnya :
  • Eksekusi Terpidana Korupsi PTSL Pelalawan: Pasangan Suami Istri Dijebloskan Penjara Setelah Vonis MA
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved