APBD Pelalawan 2026: Pendapatan dan Belanja Menurun, Pembangunan Fisik Dibatasi
Riau12.com-PELALAWAN – DPRD Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Paripurna penyampaian dan penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026, Senin (24/11/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Pelalawan H. Syafrizal, SE, didampingi Wakil Ketua I DPRD Pelalawan, Baharudin SH, MH, dan dihadiri Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM beserta jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Zukri menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang selaras dengan RKPD Provinsi dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pusat. Penyusunan APBD juga mempertimbangkan kebijakan ekonomi makro nasional serta asumsi ekonomi daerah seperti inflasi dan pertumbuhan PDRB.
Zukri menekankan bahwa APBD 2026 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD Pelalawan 2025–2029 dengan visi “Pelalawan Menawan 2029”, yang menekankan pembangunan daerah yang maju, mandiri secara ekonomi, aman, nyaman, bermarwah, dan berkelanjutan.
Proyeksi penerimaan daerah pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total pendapatan diperkirakan sebesar Rp1.650.335.781.906, turun 12,90% dari target 2025 sebesar Rp1.894.684.452.902. Belanja daerah juga menurun menjadi Rp1.650.335.781.906, turun 17,43% dari pagu belanja tahun 2025 sebesar Rp1.998.684.452.902.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak mengalokasikan pembiayaan daerah pada APBD 2026. Fokus anggaran diarahkan untuk efektivitas, efisiensi, serta pelunasan Tunda Bayar tahun 2023 dan 2024. Pemerintah daerah juga menargetkan agar pada 2025 tidak terjadi Tunda Bayar. Total penerimaan daerah yang membentuk APBD 2026, yakni pendapatan ditambah pembiayaan netto, ditetapkan sebesar Rp1.650.335.781.906.
Dengan kondisi keuangan yang menurun, Zukri menyatakan bahwa alokasi untuk pembangunan fisik tidak dapat banyak diakomodir. Ia berharap pembangunan fisik dapat didukung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi. Bila bantuan diterima setelah APBD ditetapkan, penyesuaian akan dilakukan melalui Perubahan APBD 2026 atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Menutup sambutannya, Bupati Zukri menegaskan bahwa dokumen KUA–PPAS 2026 masih memerlukan pendalaman. Ia berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat mencermati dan membahasnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta OPD terkait.
“Pembahasan ini bertujuan agar kita mencapai kesepakatan bersama yang konsisten dalam menyusun APBD 2026, demi terwujudnya pembangunan yang lebih terarah, responsif, dan optimal bagi kemajuan daerah kita tercinta,” ujar Zukri.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan resmi dokumen KUA dan PPAS 2026 dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Komentar Anda :