www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Aksi Kejam Berkedok BNN: Pria di Pelalawan Todong Korban, Paksa Transfer Rp200 Juta, dan Masukkan ke Bagasi Mobil
Senin, 10-11-2025 - 11:02:22 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PELALAWAN – Seorang pria bernama Jamroni ditangkap aparat kepolisian setelah memeras uang Rp200 juta dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia diamankan di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, setelah menjalankan aksinya bersama beberapa rekannya.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Hilton, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AE pada Jumat (7/11/2025). Awalnya, korban dan rekannya berinisial J diberhentikan oleh tujuh orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota BNN.

“Para pelaku menuduh korban dan rekannya terlibat jaringan narkoba, kemudian menodongkan pistol jenis FN ke arah korban,” ujar AKP Hilton, Minggu (9/11/2025).

Tak hanya menodong, para pelaku juga melepaskan dua kali tembakan ke udara untuk menakuti korban. Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil dan dibawa menuju arah Kota Pekanbaru.

Dalam perjalanan, korban berinisial J dianiaya dan dipaksa menghubungi keluarganya agar mengirimkan uang tebusan. “Korban akhirnya menghubungi keluarganya dan uang sebesar Rp200 juta ditransfer ke rekening tersangka Jamroni,” jelas Hilton.

Setelah uang dikirim, korban akhirnya dilepaskan dan melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka Jamroni di daerah Kuantan Tengah.

“Satu tersangka berhasil kami amankan, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri ke Sumatera Barat dan masih dalam pengejaran,” kata Hilton.

Atas perbuatannya, Jamroni dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Saat ini ia telah ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika pernah menjadi korban pemerasan dengan modus serupa. “Bagi warga yang pernah diperas atau ditipu oleh kelompok pelaku ini di wilayah mana pun, segera laporkan ke Polres atau Polsek terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

 




 
Berita Lainnya :
  • Aksi Kejam Berkedok BNN: Pria di Pelalawan Todong Korban, Paksa Transfer Rp200 Juta, dan Masukkan ke Bagasi Mobil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved