Dugaan Malpraktik Khitan di Pelalawan: Polisi Periksa Kadiskes, Bocah 9 Tahun Tak Bisa Pulih Sepenuhnya
Riau12.com-PELALAWAN – Kasus dugaan malpraktik khitan di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, memasuki babak baru. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pelalawan, Asril, ikut diperiksa penyidik Polres Pelalawan pada Senin (25/8/2025). Pemeriksaan dilakukan terkait pertanggungjawaban pihak dinas atas peristiwa yang membuat seorang bocah 9 tahun kehilangan sebagian alat vitalnya.
Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Kadiskes bersama Kepala Puskesmas Teluk Meranti dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan malpraktik khitan ini,†ujarnya.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa nahas itu terjadi pada 30 Juni 2025. Seorang bocah 9 tahun menjalani proses khitan oleh bidan berinisial Evi. Namun, tindakan medis tersebut berujung petaka.
Sudirman, kakek korban, menuturkan bahwa alat vital cucunya mengalami luka parah. “Awalnya kami kira hanya luka biasa. Tapi saat perban dibuka, ternyata ujung alat vital cucu saya sudah terpotong. Bidan itu malah menutup dengan kasa dan bilang nanti akan pulih,†kata Sudirman dengan suara bergetar.
Keluarga membawa korban ke RS Awal Bros Pekanbaru, namun hasil penanganan tidak memuaskan. Selanjutnya, korban dirujuk ke RS Santa Maria Pekanbaru. Hasil pemeriksaan dokter membuat keluarga terpukul karena kondisi alat vital anak tersebut tidak bisa kembali seperti semula.
Keterangan Medis
Dokter Bedah RSUD Selasih, dr. T. Asrahardi, Sp.B, menjelaskan bahwa sebagian alat vital korban terpotong, termasuk saluran kemih atau uretra.
“Sebagian luka sudah membaik, tetapi uretra masih merah sehingga anak merasakan sakit saat buang air kecil. Fungsi kencing tidak terganggu, hanya saja bentuk alat vitalnya sudah pasti berubah permanen. Bagian yang hilang tidak akan tumbuh kembali,†ungkap dr. Asrahardi.
Ia menegaskan, proses penyembuhan luka butuh waktu lama, namun bentuk akhir alat vital korban akan permanen sesuai kondisi saat ini. “Kalau bentuk akhirnya tidak sempurna, maka akan sembuh tidak sempurna juga,†ujarnya.
Proses Hukum
Sementara itu, bidan Evi yang menangani khitan tersebut kini tengah menghadapi proses hukum di Polres Pelalawan. Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kadiskes Pelalawan dan Kepala Puskesmas Teluk Meranti, guna mengungkap ada atau tidaknya kelalaian dalam pengawasan tenaga medis di lapangan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut masa depan anak yang menjadi korban, sekaligus menjadi sorotan terhadap kualitas pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas.
Komentar Anda :