www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Sunat Berujung Petaka, Bocah 9 Tahun di Pelalawan Alami Luka Serius
Jumat, 22-08-2025 - 15:57:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PANGKALAN KERINCI – Warga Kabupaten Pelalawan, Riau, digegerkan dengan kasus dugaan malapraktik sunat yang dialami seorang bocah SD berusia 9 tahun berinisial A. Usai menjalani khitan di praktik seorang bidan berinisial E, alat vital korban mengalami cedera serius hingga bagian ujungnya terpotong.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, Asril, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut tim gabungan dari Diskes, Puskesmas Teluk Meranti, dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sudah turun tangan untuk menangani kasus ini. Korban pun telah dirujuk ke RSUD Selasih Pangkalan Kerinci guna mendapatkan perawatan intensif.
“Secara kasat mata, cedera masih bisa ditangani secara medis. Semua biaya pengobatan hingga sembuh ditanggung Pemkab melalui program berobat gratis,” ujar Asril, Kamis (21/8/2025).
Asril juga meluruskan kabar yang menyebut alat vital korban putus total. “Hanya bagian ujung yang sedikit terpotong. Masih bisa diperbaiki secara medis,” jelasnya.
Namun, di balik penanganan medis, muncul fakta lain yang lebih mengejutkan. Bidan E yang melakukan tindakan khitan tersebut diduga tidak memiliki izin praktik resmi. “Infonya tidak punya izin. Tapi perlu kami klarifikasi langsung dengan yang bersangkutan,” kata Asril.
Saat ini tim kesehatan tengah menelusuri legalitas izin praktik bidan tersebut, termasuk Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). Berdasarkan informasi sementara, bidan E diketahui membuka praktik mandiri dan tidak terafiliasi dengan fasilitas kesehatan pemerintah.
Kasus bermula pada akhir Juli lalu. Setelah disunat, korban dipulangkan dalam kondisi diperban. Namun, beberapa hari kemudian, A mengeluh nyeri hebat saat buang air kecil. Saat diperiksa keluarga, tampak luka pada bagian yang seharusnya tidak tersentuh dalam prosedur khitan.
Merasa tidak terima, pihak keluarga korban berencana membawa masalah ini ke ranah hukum. Sementara itu, aparat berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kelalaian dan legalitas praktik bidan E.



 
Berita Lainnya :
  • Sunat Berujung Petaka, Bocah 9 Tahun di Pelalawan Alami Luka Serius
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved