Sunat Berujung Petaka, Bocah 9 Tahun di Pelalawan Alami Luka Serius
Jumat, 22-08-2025 - 15:57:46 WIB
Riau12.com-PANGKALAN KERINCI – Warga Kabupaten Pelalawan, Riau, digegerkan dengan kasus dugaan malapraktik sunat yang dialami seorang bocah SD berusia 9 tahun berinisial A. Usai menjalani khitan di praktik seorang bidan berinisial E, alat vital korban mengalami cedera serius hingga bagian ujungnya terpotong.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, Asril, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut tim gabungan dari Diskes, Puskesmas Teluk Meranti, dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sudah turun tangan untuk menangani kasus ini. Korban pun telah dirujuk ke RSUD Selasih Pangkalan Kerinci guna mendapatkan perawatan intensif.
“Secara kasat mata, cedera masih bisa ditangani secara medis. Semua biaya pengobatan hingga sembuh ditanggung Pemkab melalui program berobat gratis,†ujar Asril, Kamis (21/8/2025).
Asril juga meluruskan kabar yang menyebut alat vital korban putus total. “Hanya bagian ujung yang sedikit terpotong. Masih bisa diperbaiki secara medis,†jelasnya.
Namun, di balik penanganan medis, muncul fakta lain yang lebih mengejutkan. Bidan E yang melakukan tindakan khitan tersebut diduga tidak memiliki izin praktik resmi. “Infonya tidak punya izin. Tapi perlu kami klarifikasi langsung dengan yang bersangkutan,†kata Asril.
Saat ini tim kesehatan tengah menelusuri legalitas izin praktik bidan tersebut, termasuk Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). Berdasarkan informasi sementara, bidan E diketahui membuka praktik mandiri dan tidak terafiliasi dengan fasilitas kesehatan pemerintah.
Kasus bermula pada akhir Juli lalu. Setelah disunat, korban dipulangkan dalam kondisi diperban. Namun, beberapa hari kemudian, A mengeluh nyeri hebat saat buang air kecil. Saat diperiksa keluarga, tampak luka pada bagian yang seharusnya tidak tersentuh dalam prosedur khitan.
Merasa tidak terima, pihak keluarga korban berencana membawa masalah ini ke ranah hukum. Sementara itu, aparat berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kelalaian dan legalitas praktik bidan E.
Komentar Anda :