Noktah Hitam di Tesso Nilo: Elviardi Desak Pelaku DPRD Riau Minta Maaf Secara Adat
Riau12.com-PANGKALAN KERINCI – Tak semua penyerahan disebut pengembalian. Ketika Suyadi, anggota DPRD Riau dari PDIP menyerahkan 311 hektare, dengan rincian 150 hektare dikelola secara pribadi oleh dirinya dan keluarganya, sementara sisanya dikelola oleh Kelompok Tani Maju di TNTN. Publik mungkin melihat ini sebagai niat baik. Tapi tidak bagi Elviriadi, peneliti lingkungan hidup. Hal ini justru mempertegas kerusakan yang telah dibuat para penguasa terhadap hutan dan martabat masyarakat adat.
Langkah kooperatif itu mendapat apresiasi politik. Namun tidak semua pihak memberi tepuk tangan. Bagi Dr. Elviriadi, pakar lingkungan hidup asal Riau, ini adalah bab kelam yang tak cukup ditebus dengan sekadar penyerahan lahan.
“Penyerahan itu memang langkah bagus, artinya mereka menerima peraturan yang ada. Tapi dalam lintasan sejarah dan kebudayaan Melayu di Riau, itu tetap noktah hitam,†ujar Elviriadi saat dihubungi GoRiau.com, Minggu (13/7/2025).
Menurutnya, masyarakat Riau perlu melihat lebih jernih dan objektif. Penyerahan lahan secara sukarela tidak serta-merta menghapus tindakan masa lalu yang dinilainya merampas hak hutan adat dan ekologis masyarakat. “Mereka kooperatif, itu bagus. Tapi secara moral, mereka tetap telah menorehkan tinta hitam dalam sejarah lingkungan Riau,†katanya.
Pernyataan Elviriadi menyasar lebih jauh dari sekadar satu nama. Ia menyebutkan bahwa para pejabat di Riau dan Jakarta, termasuk sejumlah konsultan, ikut menikmati hasil dari perambahan kawasan hutan. Ia bahkan menyebut beberapa wilayah yang rawan praktik serupa, seperti Bukit Betabuh di Kuantan Singingi dan Bukit Rimbang Baling di Kampar Kiri.
“Banyak pejabat di situ yang punya lahan. Harusnya Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) gali lebih dalam,†tegasnya.
Suyadi sebelumnya diketahui menyerahkan lahan miliknya kepada Satgas PKH usai penertiban kebun sawit ilegal di kawasan TNTN. Penertiban ini juga mencakup lahan milik Niko Sianipar, yang lebih dulu dikosongkan.
Namun Elviriadi tak puas dengan pendekatan hukum yang berhenti pada kompromi. Ia menyerukan sanksi sosial, agar pelaku menyadari dampak ekologis yang telah mereka buat. “Bentuk sanksi sosialnya adalah pernyataan bersama dari masyarakat Riau bahwa mereka telah berbuat buruk terhadap tanah dan hutan kita,†ujarnya.
Lebih jauh, Elviriadi meminta Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau turun tangan. “LAM Riau seharusnya meminta mereka ini untuk menyampaikan permintaan maaf secara adat kepada masyarakat. Bisa lewat video, bisa lewat forum adat. Tapi harus ada penyesalan yang ditunjukkan,†katanya.
Bagi Elviriadi, ini bukan hanya soal hukum dan administrasi, tapi soal harga diri ekologis masyarakat Melayu Riau. “Saya mewakili jutaan masyarakat Riau yang merasa dikhianati. Meminta LAM Riau untuk memaksa mereka mengeluarkan permintaan maaf kepada publikâ€
Penyesalan yang Ditunggu
Langkah kompromi aparat dan kooperatifnya Suyadi memang mencegah jerat hukum yang lebih berat. Namun bagi sebagian masyarakat, itu tidak cukup. Penyerahan lahan tanpa pengakuan bersalah dinilai tak menyentuh akar masalah.
“Kami minta LAM Riau beri peringatan agar tak terulang. Kalau tidak ada penyesalan, bisa saja ini jadi preseden. Besok-besok ada lagi yang ambil hutan, lalu menyerahkan kembali tanpa konsekuensi apa pun,†tutup Elviriadi.
Tesso Nilo, kawasan konservasi yang dulu menjadi rumah bagi gajah dan harimau Sumatera, kini menanti babak baru: penyembuhan luka ekologis yang telah lama menganga. Tapi bagi masyarakat Riau, sebelum hutan pulih, penyesalan dari mereka yang pernah merampasnya harus lebih dulu disuarakan.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :