Tindak Tegas Aktivitas di Kawasan TNTN Pelalawan, Satgas PKH Beri Waktu 3 Bulan Untuk Relokasi Mandiri
Rabu, 11-06-2025 - 10:36:50 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Sebuah surat dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) beredar di media sosial. Surat itu berisi imbauan kepada warga yang tinggal dan beraktivitas di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) untuk segera melakukan relokasi mandiri.
Dalam surat tersebut, Satgas PKH menegaskan bahwa Taman Nasional Tesso Nilo merupakan kawasan hutan konservasi milik negara yang harus dijaga kelestariannya. Oleh karena itu, seluruh bentuk aktivitas seperti mendirikan rumah, berkebun, menanam sawit, membuka lahan, beternak, hingga membakar hutan, dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.
Tiga Bulan untuk Relokasi Mandiri
Warga yang tinggal dan melakukan kegiatan di dalam kawasan TNTN diminta untuk bersiap melakukan relokasi secara mandiri, dengan pendampingan dari petugas pemerintah. Waktu yang diberikan untuk relokasi ini berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. Teknis dan tahapan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh tim terpadu penertiban kawasan.
Kebijakan Sementara untuk Kebun Sawit
Satgas PKH juga memberikan kebijakan sementara bagi warga yang menggantungkan hidup dari kebun sawit. Kebun sawit yang sudah berusia lebih dari lima tahun dan telah menghasilkan, masih diperbolehkan untuk dipanen selama masa relokasi. Namun, dilarang melakukan penanaman baru, memperluas kebun, maupun memelihara tanaman sawit yang ada.
Khusus untuk kebun sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir, Satgas menyatakan bahwa kebun tersebut termasuk dalam kategori perambahan baru dan melanggar hukum. Kebun-kebun ini akan ditertibkan, tanamannya akan dimusnahkan, dan lahan akan dikembalikan fungsinya sebagai hutan oleh pemerintah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum, serta menjamin keadilan bagi semua pihak dalam pengelolaan kawasan konservasi nasional. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :