www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Tindak Tegas Aktivitas di Kawasan TNTN Pelalawan, Satgas PKH Beri Waktu 3 Bulan Untuk Relokasi Mandiri
Rabu, 11-06-2025 - 10:36:50 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Sebuah surat dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) beredar di media sosial. Surat itu berisi imbauan kepada warga yang tinggal dan beraktivitas di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) untuk segera melakukan relokasi mandiri.

Dalam surat tersebut, Satgas PKH menegaskan bahwa Taman Nasional Tesso Nilo merupakan kawasan hutan konservasi milik negara yang harus dijaga kelestariannya. Oleh karena itu, seluruh bentuk aktivitas seperti mendirikan rumah, berkebun, menanam sawit, membuka lahan, beternak, hingga membakar hutan, dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.

Tiga Bulan untuk Relokasi Mandiri

Warga yang tinggal dan melakukan kegiatan di dalam kawasan TNTN diminta untuk bersiap melakukan relokasi secara mandiri, dengan pendampingan dari petugas pemerintah. Waktu yang diberikan untuk relokasi ini berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. Teknis dan tahapan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh tim terpadu penertiban kawasan.

Kebijakan Sementara untuk Kebun Sawit

Satgas PKH juga memberikan kebijakan sementara bagi warga yang menggantungkan hidup dari kebun sawit. Kebun sawit yang sudah berusia lebih dari lima tahun dan telah menghasilkan, masih diperbolehkan untuk dipanen selama masa relokasi. Namun, dilarang melakukan penanaman baru, memperluas kebun, maupun memelihara tanaman sawit yang ada.

Khusus untuk kebun sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir, Satgas menyatakan bahwa kebun tersebut termasuk dalam kategori perambahan baru dan melanggar hukum. Kebun-kebun ini akan ditertibkan, tanamannya akan dimusnahkan, dan lahan akan dikembalikan fungsinya sebagai hutan oleh pemerintah.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum, serta menjamin keadilan bagi semua pihak dalam pengelolaan kawasan konservasi nasional. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Tindak Tegas Aktivitas di Kawasan TNTN Pelalawan, Satgas PKH Beri Waktu 3 Bulan Untuk Relokasi Mandiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved