www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Oknum Pejabat Desa dan Perangkatnya Akan Diproses Hukum Akibat Perambahan Hutan TNTN
Senin, 09-06-2025 - 15:10:18 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PELALAWAN - Oknum pejabat desa beserta perangkatnya yang diduga memberikan izin kepada masyarakat untuk mengubah kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menjadi perkebunan, akan segera diproses secara hukum. Tindakan ini dianggap telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta ekosistem hutan.

Ketua Tim Satgas Penanggulangan Konflik dan Hukum (PKH), Kapten Tonny Wijaya menyampaikan bahwa penggunaan lahan hutan untuk kepentingan perkebunan tanpa melalui prosedur yang sah sangat membahayakan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Pengizinan penggunaan lahan hutan untuk perkebunan tanpa prosedur yang benar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan," tegas Kapten Tonny.

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum pejabat desa dan masyarakat yang melakukan pelanggaran. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup, khususnya kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang merupakan kawasan konservasi penting.

Pihak berwenang akan menuntut para oknum pejabat desa dan perangkatnya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah merusak lingkungan dan ekosistem hutan. Tindakan mereka dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur pengelolaan hutan termasuk perlindungan dan pelestariannya, serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, tuntutan hukum juga akan merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan taman nasional, termasuk Taman Nasional Tesso Nilo.

Pemberian izin secara ilegal yang menyebabkan perambahan hutan TNTN dinilai sebagai pelanggaran serius yang berdampak besar terhadap lingkungan. Oleh karena itu, sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk hukuman pidana dan denda.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 5 Tahun 1990, para pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, denda yang dikenakan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

"Kemudian ada juga hukuman tambahan seperti pencabutan izin, sanksi untuk memulihkan kembali lingkungan, dan kewajiban mengganti kerugian," lanjut Kapten Tonny.

Penegakan hukum ini merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Pemerintah berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, kelestarian hutan dan lingkungan hidup dapat terus terjaga.(***)

Sumber: Haluanriau



 
Berita Lainnya :
  • Oknum Pejabat Desa dan Perangkatnya Akan Diproses Hukum Akibat Perambahan Hutan TNTN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved