BPK Tuntaskan Pemeriksaan LKPD Pelalawan, Gimana Jika Proyek Tunda Bayar Ada Temuan? Ini Kata BPKAD
Kamis, 15-05-2025 - 10:17:24 WIB
Riau12.com-PELALAWAN- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Riau telah menuntaskan proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pelalawan tahun 2024.
Pemeriksaan spesifik terhadap LKPD 2024 dimulai BPK Riau sejak 10 April lalu. Selama satu bulan tim auditor berkantor di Pelalawan untuk menelusuri penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda. Mulai dari kegiatan fisik, penggandaan, perjalanan dinas, aset, dan lainnnya ditelisik tim BPK secara rinci. Termasuk melakukan uji petik atau pemeriksaan fisik ke lapangan untuk memperkuat laporan hasil pemeriksaan nantinya.
"Kalau ditanya ada temuan, pasti ada temuannya. Setiap pemeriksaan itu pasti ada. Tapi tidak banyaklah," papar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (14/5/2025).
Namun Devitson belum bisa memaparkan temuan muncul di jenis kegiatan apa saja yang dijalankan dinas-dinas. Termasuk besaran temuan yang dimaksudkan. Lantaran belum ada rilis resmi dari auditor BPK Riau.
Hanya saja ia memastikan jikan kegaitan yang masuk dalam kategori tunda bayar juga diperiksa oleh tim BPK, layaknya proyek yang telah dibayarkan 100 persen. Adapun proyek tunda bayar 2024 senilai Rp 131.816.035.393 atau Rp 131,8 M yang tersebar hampir di seluruh instansi.
Apabila tim auditor mendeteksi ada temuan pada proyek tunda bayar, padahal kegiatan itu belum dilunasi Pemda dan tercatat sebagai utang. Pihak rekanan tetap harus mengembalikan temuan tersebut, tapi dengan sistem yang berbeda.
"Misalnya ada temuan di proyek tunda bayar. Tetap harus dikembalikan dengan cara dipotong langsung saat proses pencairannya. Bisa seperti itu," tukasnya.
Selanjutnya, Pemda Pelalawan akan menunggu informasi dari BPK Riau terkait kelanjutan dari pemeriksaan LKPD 2024. Hal ini yang akan menentukan Pemkab masih bisa mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak dalam pengelolaan APBD. Mengingat Pelalawan telah mendapatkan 12 WTP secara berturut-turut dari BPK RI selama ini. (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :