Polisi Sebut Api Berasal dari Luar HGU, Update Kasus Dugaan Karhutla PT PHI Tahun 2024
Riau12.com- PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan Riau masih menyelidiki kasus dugaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Permata Hijau Indonesia (PHI) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam pada Bulan Juli 2024 lalu.
Proses penyelidikan atas kebakaran lahan PT PHI tahun lalu masih terus berjalan.
Penyidik dari Unit ll Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih bekerja melengkapi berkas penyelidikan.
Penanganan kasus kebakaran lahan HGU milik PT PHI ini telah berjalan sejak Agustus 2024 lalu hingga April 2025 ini.
Sementara ini, polisi menemukan fakta jika sumber api yang membakar kebun kelapa sawit milik PT PHI berasal dari luar HGU perusahaan.
"Asal api yang masuk ke lahan perusahaan dari lahan yang bertetangga dengan HGU. Nah ini sedang kita dalami," tutur Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata melalui Kanit II Tipidter Iptu Asbon Mairizal kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (29/4/2025).
Asbon menerangkan, lahan yang menjadi sumber api yang membakar HGU PT PHI saat itu merupakan milik kelompok tani.
Hanya saja, areal yang merupakan titik awal api membara perbatasan antara Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam dan Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.
Bahkan masyarakat dari kedua desa saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Hal itu sedang diselidiki oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.
"Kita sedang fokus siapa pelaku pembakaran di lahan tersebut sampai meluas ke lahan milik perusahaan saat itu. Jadi masih di tahap itu," papar Asbon.
Selama penyelidikan, polisi kembali memanggil para saksi-saksi untuk melengkapi keterangan serta mengumpulkan bukti-bukti.
Prosesnya harus dijalankan secara hati-hati sesuai dengan SOP dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat dugaan kasus Karhutla itu melibatkan korporasi perkebunan kelapa sawit.
"Intinya kami masih terus bekerja secara profesional. Belum bisa disimpulkan, karena masih penyelidikan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, selama proses penyelidikan penyidik mendalami kasus dugaan Karhutla yang terjadi di kebun sawit dan lahan milik PT PHI di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
Berbagai pihak terlah dipanggil dan dimintai keterangan oleh polisi untuk mengungkap kasus Karhutla yang terjadi pada akhir Juli lalu.
Termasuk memeriksa saksi ahli terkait perkara ini yakni ahli pidana lingkungan di Medan, Sumatera Utara.
Keterangan dari saksi ahli pidana lingkungan sangat dibutuhkan dalam penanganan perkara Karhutla korporasi PT PHI ini.
Bahkan keterangannya salah satu penentu proses penyelidikan ke tahap selanjutnya. Kesimpulan akan diambil usai mendengar dan mendapatkan keterangan ahli yang berkompeten dalam pidana lingkungan.
Satreskrim Polres Pelalawan juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya selama rangkaian penyelidikan.
Mulai dari masyarakat, perangkat desa, hingga manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Termasuk meminta keterangan dari sejumlah ahli seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN)* Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ahli pidana, dan instansi lainnya.
Kasus Karhutla yang melibatkan korporasi PT PHI ini didalami Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres sejak api melalap kebun dan lahan kelapa sawit Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PHI yang beroperasi di Desa Pangkalan Gondai, Langgam.
Total lahan yang hangus dilalap api di Desa Pangkalan Gondai mencapai 100 hektar lebih, termasuk lahan dan kebun sawit PT PHI.
Diperkirakan lahan perusahaan yang hangus mencapai 20 hektar.
Kasus Karhutla ini awalnya ditangani Polsek Langgam. Lantaran diduga terlibat korporasi, kasus kemudian dilimpahkan ke Polres.
Berdasarkan keterangan saksi dari masyarakat dan perangkat desa, diketahui api berasal dari lahan yang berdekatan dengan areal PT PHI.
Kemudian si jago merah menjalan hingga masuk ke kebun HGU perusahaan yang dulu bernama PT Langgam Inti Hibrindo (LIH).
Polisi juga telah memanggil manajemen perusahaan mulai dari bos PT PHI, manager, hingga karyawan yang bertugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Karhutla tersebut.
Sehingga perkara ini bisa dibuat penyidik secara terang benderang.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :